MS Simpang Tiga Redelong Percepat Tindak Lanjut Pengawasan

MS Simpang Tiga Redelong Percepat Tindak Lanjut Pengawasan

ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 18 Agustus 2026 – Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Bidang dan Daerah pada Selasa (18/8/2026). Sebelum memasuki pembahasan hasil pengawasan, kegiatan diawali dengan sosialisasi PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 untuk mengingatkan kembali seluruh pegawai mengenai pentingnya disiplin, integritas, dan kepatuhan dalam melaksanakan tugas.


Setelah sosialisasi, rapat dilanjutkan dengan pembahasan hasil pengawasan bidang dan daerah. Hasil pengawasan bidang meliputi Administrasi Persidangan, Administrasi Kesekretariatan, serta Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik, sedangkan hasil pengawasan daerah meliputi Administrasi Kesekretariatan dan Manajemen Peradilan. Setiap temuan dibahas bersama untuk melihat perkembangan tindak lanjut dan memastikan langkah perbaikan dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi hasil pengawasan.
Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa seluruh temuan pada bidang Kesekretariatan telah ditindaklanjuti dan saat ini dalam proses pengunggahan eviden atau bukti pendukung. Sementara itu, tindak lanjut terhadap temuan pada bidang lainnya terus dilakukan oleh masing-masing penanggung jawab sesuai dengan tugasnya. Untuk memastikan seluruh temuan dapat diselesaikan secara menyeluruh, rapat menyepakati bahwa setiap tindak lanjut yang masih diperlukan harus diselesaikan paling lama satu minggu, termasuk melengkapi dan mengunggah eviden sebagai bukti pelaksanaan tindak lanjut.


Dari temuan menuju perbaikan, tindak lanjut hasil pengawasan diharapkan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Perbaikan pada administrasi persidangan, kesekretariatan, manajemen pengaduan, dan pelayanan publik diharapkan dapat menghadirkan layanan yang lebih tertib, cepat, transparan, responsif, dan berintegritas. Dengan demikian, hasil pengawasan tidak hanya menjadi bahan evaluasi, tetapi menjadi bagian dari perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *