Banda Aceh — Mahkamah Syar’iyah Aceh telah selesai melaksanakan kegiatan E-Binwas (Elektronik Pembinaan dan Pengawasan) Triwulan III Tahun 2026 pada tanggal 10 s.d. 13 Agustus 2026.
Pelaksanaan E-Binwas merupakan bagian dari upaya Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memastikan setiap pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan serta mendukung peningkatan kualitas kinerja satuan kerja.
Melalui E-Binwas, proses pembinaan dan pengawasan dilaksanakan secara lebih terarah dan terdokumentasi. Berbagai aspek pelaksanaan tugas menjadi bagian dari perhatian dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola peradilan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pelaksanaan pengawasan secara berkala juga menjadi langkah penting dalam mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu ditingkatkan. Hasil pembinaan dan pengawasan selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi bagi satuan kerja untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
Mahkamah Syar’iyah Aceh terus berkomitmen menjadikan pembinaan dan pengawasan sebagai instrumen penting dalam mewujudkan peradilan yang profesional serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
Dengan selesainya pelaksanaan E-Binwas Triwulan III Tahun 2026, diharapkan seluruh jajaran Mahkamah Syar’iyah Aceh semakin konsisten dalam menjaga integritas, meningkatkan kualitas kinerja, dan memberikan pelayanan publik yang prima.
Pengawasan Internal yang Efektif, Peradilan yang Transparan dan Akuntabel.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh