Banda Aceh, 13 Agustus 2026 — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus memperkuat sinergi antar satuan kerja peradilan melalui pelaksanaan Mohon Bantuan (MOBAN) pemeriksaan setempat (descente) atas permintaan Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam perkara Nomor 83/Pdt.G/2026/MS.Jth. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran proses pemeriksaan dan pembuktian perkara yang sedang berjalan.
Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Hakim Komisaris Muzakir, S.H.I., M.H., selaku Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dengan turun ke lokasi objek perkara untuk memperoleh gambaran faktual secara langsung. Objek yang diperiksa berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah seluas 180 M² yang berlokasi di Jalan Blang Chiep, Komplek Cemara Hijau, Gampong Lamjamee, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Dalam pelaksanaannya, Hakim Komisaris didampingi oleh Panitera Pengganti Roslinawati, S.H., dan Juru Sita Dra. Suri Arni Ansyah beserta tim. Pemeriksaan dilakukan dengan mencermati kondisi objek di lapangan dan memastikan kesesuaiannya dengan dokumen, data, serta keterangan yang telah diajukan dalam persidangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya, Keuchik Gampong Lamjamee, serta personel pengamanan dari Polsek Jaya Baru. Kehadiran berbagai unsur tersebut turut mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan setempat sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung secara tertib.
Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, fakta dan kondisi objek perkara dapat diperoleh secara lebih jelas sebagai bahan pendukung proses pembuktian. Kegiatan MOBAN ini sekaligus menjadi wujud nyata koordinasi dan sinergi antar lembaga peradilan dalam mendukung penyelesaian perkara secara objektif, profesional, dan berkeadilan.
Seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkomitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas peradilan serta menghadirkan proses pelayanan hukum yang efektif, transparan, dan berintegritas.(MyQ)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh