Blangkejeren, 12 Agustus 2026 — Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren melalui Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Gunawan, S.H.I., M.H., menghadiri Dialog Lintas Sektoral Pencegahan Pernikahan Dini Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues, Rabu (12/8/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues, Jalan Arul Batin Nomor 149, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren.
Dialog tersebut menjadi forum lintas sektoral untuk membahas upaya pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Gayo Lues serta memperkuat koordinasi antarlembaga dalam merumuskan langkah yang dapat dilakukan secara bersama.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues Dr. H. Abd Syukur, M.Ag., Ketua MPU Gayo Lues Tgk. Syahbudin, Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Gunawan, S.H.I., M.H., Asisten III H. Syamsul Bahri, S.Si., Majelis Adat Aceh/Tokoh Masyarakat Gayo Lues Darwin, Kepala Dinas Syariat Islam Zulfadli, S.Pd., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hasanuddin, S.STP, MA., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Dr. Sartika Mayasari, S.STP, MA., Kepala DP3AP2KB drh. Ibnu Hafit, serta Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Ridho, S.Th.I., M.H.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Gayo Lues. Dalam pembahasan tersebut, masing-masing unsur lintas sektoral turut memberikan perhatian terhadap pentingnya sinergi dalam menghadapi persoalan pernikahan dini yang memiliki berbagai aspek dan membutuhkan keterlibatan bersama.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Gunawan, S.H.I., M.H., menyampaikan pandangan bahwa pernikahan dini merupakan persoalan yang kompleks dan membutuhkan perhatian bersama. Upaya pencegahannya diharapkan dapat dilakukan secara bertahap melalui kerja sama seluruh pihak terkait, sehingga angka pernikahan dini di Kabupaten Gayo Lues dapat diminimalisir.
Salah satu hasil penting dari dialog tersebut adalah pengusulan dan pengumpulan rekomendasi dari instansi lintas sektoral yang selanjutnya akan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan DPRK Gayo Lues. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dalam menentukan langkah dan kebijakan yang mendukung upaya pencegahan pernikahan dini.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penutupan dan doa. Ke depan, hasil dialog diharapkan tidak berhenti pada perumusan rekomendasi, tetapi dapat dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi kepada aparat desa setempat. Dengan adanya koordinasi yang berkelanjutan antara instansi terkait hingga tingkat desa, upaya pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Gayo Lues diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu dan berkesinambungan.
(Humas MS Blangkejeren)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh