KEDUDUKAN SAUDARA BERSAMA ANAK PEREMPUAN SEBAGAI AHLI WARIS – Oleh : Drs. Alaidin, M.H.

Latar Belakang Pembahasan

Masalah harta warisan menjadi permasalahan umat manusia bukan saja di masa kini, tetapi semenjak masa pra-Islam. Di masa jahiliyah, kematian seorang anggota keluarga selalu membawa malapetaka bagi hubungan keluarga bahkan ada yang sampai bunuh-membunuh disebabkan perebutan harta warisan. Setelah Islam datang, dibuat aturan secara rapi tentang apa yang disebut dengan harta peninggalan dan siapa yang berhak mendapat pembagian serta berapa kadar pembagiannya. Oleh karena harta peninggalan itu sering menyulut perkelahian di kalangan keluarga, maka secara rinci ayat-ayat Al Quran menjelaskan hal-hal tersebut. Dari sekian banyak aspek kehidupan yang diutarakan oleh Al Quran yang lebih rinci adalah tentang masalah pembagian warisan. Keterangan Al Quran itu telah dilengkapi oleh sunnah Rasulullah SAW. namun karena ilmu pengetahuan tentang pembagian harta warisan menurut hukum Islam tidak mudah diserap oleh masyarakat umum dan hikmahnya belum banyak ditangkap oleh orang banyak, maka sengketa tentang harta warisan tetap saja muncul di kalangan masyarakat Islam dan tidak terkecuali di masa Rasulullah SAW masih hidup.

Islam adalah agama yang lengkap dan telah meletakkan kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia secara sempurna. Untuk terciptanya rasa keadilan dan rasa tanggungjawab serta mengikat erat hubungan kekeluargaan setiap ahli waris, islam mengatur dan memberikan hak yang sama untuk mendapatkan bagian warisan  sesuai  dengan tanggungjawab yang telah ditetapkan secara krodati.

Hukum kewarisan yang disyariatkan Islam bersifat mengatur bukan memaksa, ahli waris dapat membagi harta warisan secara kekeluargaan berbeda dengan yang diatur syariat selama antara mereka tidak ada keberatan. Namun pembagian harus kembali sebagaimana diatur Al Quran dan Sunnah, jika antara mereka tidak setuju dan diangkat ke pengadilan apabila terjadi sengketa.

Islam mengatur secara rinci hubungan pewaris dengan ahli waris dan harta peninggalan termasuk hubungan antara anak perempuan dengan saudara laki-laki orang tua mereka, namun akhir akhir ini terjadi perbincangan apakah anak perempuan dapat menghijab saudara laki laki pewaris karena kata walad (anak) dalam ayat 176 surat An Nisak dapat berarti anak laki-laki dan anak perempuan.

Pendapat Para Ahli

Jumhur sahabat dan para ulama mazhab diantaranya Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal, berpendapat bahwa apabila seorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris anak perempuan, saudara dan saudari, maka saudara dan saudari tidak terhijab oleh anak perempuan. Anak perempuan memperoleh seperdua sebagai faridhah (bagian yang telah ditentukan) sedangkan saudara dan saudari memperoleh seperdua sebagai ashabah dengan perbandingan laki-laki dua kali bagian perempuan. Mereka mendasarkan pendapat pada nash Al-Quran surah An-Nisak ayat 176 dan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas. Tidak ada perselisihan di kalangan para ahli ilmu bahwa yang dimaksud dengan saudara dan saudari dalam surat An-Nisak ayat 176 adalah saudara dan saudari sekandung dan seayah.

Menurut pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair bahwa apabila seorang meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak perempuan bersama dengan saudari, maka saudari tidak mendapat bagian dari si mayit berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran surat An-Nisak ayat 176.  Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair kata “walad” dalam Al-Quran  surat An-Nisak ayat 176 dan An-Nisak ayat 11 adalah lafaz musytarak (homonim) yang mempunyai pengertian anak laki-laki dan anak Perempuan, namun Ibnu Zubir mencabut kembali pendapatnya dan mengikuti pendapat jumhur sahabat setelah mengetahui Mu’az bin Jabal memutus perkara sebagaimana pendapat jumhur sahabat.

Apabila anak perempuan bersama saudara laki-laki, Ibnu Abbas sepakat sebagaimana pendapat jumhur sahabat karena kata walad yang bermakna anak laki-laki dan perempuan pada ayat 176 surat An Nisak telah dibatasi maknanya oleh hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari  dan Muslim :

“Kami meriyatkan dari Musa bin Ismail dari Wuhaib dari Thawus dari bapaknya dari Ibnu Abbas r.a. beliau berkata, bersabda Rasulullah s.a.w. “berilah pusaka kepada ahli waris yang berhak menerimanya dan sisanya berikan kepada laki-laki yang lebih dekat dengan pewaris”.

Kalimat aula rajulin zakarin (laki-lakai yang lebih dekat dengan pewaris) termasuk didalamnya saudara, karenanya saudara tidak dapat dihijab oleh anak perempuan.

Hadits tersebut di atas didukung dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dari Jabir bin Abdullah ra.

Dari Jabir bin Abdullah beliau berkata; isteri Sa’ad bin Rabi’ mengadu tentang keadaan dua putri Sa’ad kepada Rasul, wahai Rasulullah Sa’ad bin Rabi’ telah syahid bersamamu dalam perang uhud, sementara  paman dua anak ini telah mengambil semua harta yang ditinggalkan ayahnya, kedua anak ini tidak mungkin menikah apabila tidak memiliki harta, kemudian turun ayat waris, lalu Rasul mengutus utusan untuk menjumpai paman kedua anak perempuan tersebut dan memerintahkan: berilah kedua anak perempuan Sa’ad dua pertiga harta peninggalan, seperdelapan untuk isterinya dan sisanya ambil untukmu”. (HR. Abu Daud dan Ahmad).

Ditinjau dari aspek metodologi yang diterapkan dan sudut pandang yang dijadikan rujukan dalam memahami nash baik dari Al-Quran maupun Hadits dalam kontek kedudukan saudara bersama dengan anak perempuan dalam pusaka mempusakai, menurut analisa penulis kedua-duanya baik kalangan jumhur maupun Ibnu Abas dan Ibnu Zubair, tidak terdapat perbedaan pendapat.

Analisa Penulis

Menjawab pertanyaan apakah anak perempuan menghijab saudara pewaris  dalam pembagian warisan, menjawab persoalan di atas dapat kita mulai dari kata walad (anak) yang tercantum dalam ayat 176 surah An Nisak.

           Dalam ayat 176 surah An Nisak tersebut ditegaskan bahwa jika seorang yang meninggal dunia tidak punya anak, maka baik saudara laki-laki maupun perempuan dari yang meninggal mendapat bagian dari harta  peninggalan pewaris. Mafhum mukhalafahnya menunjukkan jika seorang yang meninggal mempunyai anak (walad), maka saudara terhalang dalam arti tidak berhak mendapatkan pembagian dari harta warisan  saudaranya yang meninggal. Permasalahannya sekarang adalah apa yang dimaksud dengan kata walad (anak) dalam ayat tersebut yang menghijab atau menjadi penghalang bagi saudara kandung pewaris untuk mendapat warisan. Menurut pendapat mayoritas sahabat (ulama), seperti dikemukakan oleh Qurthubi, bahwa yang dimaksud dengan walad dalam ayat tersebut adalah khusus anak laki-laki dalam arti tidak mencakup anak perempuan. Dengan demikian anak perempuan tidak mendinding saudara kandung dari pewaris sehingga masing-masing mereka mendapat bahagian dari harta peninggalan pewaris.           

           Kata walad sebagaimana dibicarakan di atas merupakan kalimat homonim (musytarak) yang dapat digunakan untuk anak laki laki dan anak  perempuan, namun kalimat musytarak terkadang tidak selamanya berada dalam kemusytarakannya. Kata walad dalam ayat 176 surat An Nisak telah dibatasi oleh hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Berilah pusaka kepada ahli waris yang berhak menerimanya dan sisanya berikan kepada laki-laki yang lebih dekat (kekerabatannya) dengan pewaris”.

           Narasi uala rajulin zakarin (laki-laki yang paling dekat) termasuk didalamnya saudara kandung dan saudara seayah. Dengan demikian setelah harta warisan diberikan kepada ahli waris yang mendapat bagian tertentu (zawil furudh) termasuk di dalamnya anak perempuan, sisanya diberikan kepada laki-laki yang paling dekat kekerabatannya dengan pewaris sebagai ashabah, sesuai dengan tertib mewarisi termasuk saudara laki-laki, dengan demikian berdasarkan hadits di atas saudara laki-laki tidak terhalang untuk mendapatkan harta pusaka dari saudaranya yang meninggal walaupun mempunyai anak perempuan. Laki laki yang paling utama dalam hadits di atas dapat dipahami utama secara harismanya, keilmuannya dan juga kekerabatannya, namun karena konteks pembicaraan berkaitan dengan pembagian warisan, maka yang paling tepat diterjemahkan laki laki paling utama adalah yang paling utama (dekat) kekerabatnnya.

           Hadits di atas diriwayatkan oleh Bukhari dari Musa bin Ismail dari Wuhaib dari Abdullah bin Thawus dari bapaknya dari Ibnu Abbas r.a. dan Muslim meriwayat dari jalur yang sama sebagaimana yang diriwayatkan oleh al Bukhari kecuali Musa bin Ismail diganti dengan Abdul al A’la bin Himad. Demikian juga Abu Daud, Turmizi dan Ibnu Majah meriwayatkan melalui Wuhaib kecuali perawi dibawah Wuhaib mereka menerima dari jalur yang berbeda dengan Bukhari dan Muslim.

Para ulama menganggap hadis ini bernilai shahih, karena orang orang dalam sanad tersebut adalah orang yang terpercaya (tsiqah). Penilaian ini terasa cukup kuat karena seperti terlihat, al Bukhari dan Muslim ikut pula meriwayatkan hadis ini. Namun demikian ada ulama  yang memberikan penilaian negatif terhadap sanad hadis ini.

Buku-buku hadits yang menjadi sumber penulisan ini berpendapat bahwa keempat orang yang terletak di bawah Ibnu Abbas (lihat taswir di atas) meriwayatkannya secara bersambung (langsung) dari Ibnu Abbas. Tetapi menurut al Asqalani, ada ulama yang berpendapat bahwa yang betul-betul bersambung (mendengar langsung) dari Ibnu Abbas hanyalah jalur Wuhaib. Jalur yang diriwayatkan oleh Ath Thahawy melalui Abdullah bin Mubarak dari Ma’mar dari Tsauri sanadnya terputus tidak sampai kepada Ibnu Abbas. Dengan demikian, menurut ulama ini jalur Ath Thahawy harus dinilai mursal (tidak bersambung). Menjawab pendapat ini al ‘Asqalani memberikan pembelaan, bahwa perbedaan pendapat seperti ini, tidak akan berpengaruh terhadap keshahihan hadits karena ada sanad yang bersambung walaupun hanya satu jalur. Lebih dari itu, sanad yang dianggap terputus tersebut pun hanyalah pendapat sebagian kecil ulama. Di dalam buku syarah hadis selebihnya, tidak ditemukan keterangan yang meragukan kebersambungan sanad ataupun kualitas para rawinya.

Menurut para peneliti dan pengeritik hadis klasik, seperti ditemukan dalam kitab Tahzib ut Tahzib, nama nama yang ada dalam sanad hadis Ibn Abbas ini, terutama Thawus dan anaknya (Abdullah) dinilai terpercaya (tsiqat). Dengan demikian hadistnya dapat diterima.

Sampai disini bisa dikatakan bahwa kesahihan sanad hadis Ibnu Abbas ini tetap bisa dipertahankan. Kritikan yang diajukan ulama yang menyatakan keraguan ketidakbersambungan sanad dirasa belum cukup kuat untuk menggoyahkan penilaian sahih yang diberikan ulama Sunni sehingga hadits ini dapat digunakan untuk membatasi makna kalimat walad yang terdapat pada ayat 176 surat An Nisak di atas hanya digunakan untuk anak laki laki.

Al Qur’an dan Sunnah  Rasulullah dalam memberikan petunjuk terkadang menggunakan kalimat berbentuk umum, muthlak dan adakalanya ditemukan dalam bentuk musytarak (satu kata mengandung lebih dari satu arti).  Kalimat kalimat ini tetap dipahami sebagaimana aslinya selama tidak ada dalil lain (karinah) yang membatasinya, baik dari Al Qur’an itu sendiri mamupun dari sunnah Rasul. Dalam pembahasan ini kemusytarakan kata walad yang terdapat dalam Surah An Nisak 176 dibatasi dengan hadits Rasul yang diriwayatkan oleh Bukhary dan Muslim sebagaimana diuraikan di atas.

Terakhir, dalam penyelesaian sengketa kewarisan menutup seorang ahli waris yang sebenarnya berhak mendapatkan warisan dapat merusak tatanan keadilan dan menghilangkan tujuan pembagian warisan untuk mengikat hubungan silaturrahmi antara sesama keluarga, ketika sebagian keluarga  meyakini mempunyai hak untuk mendapat warisan dari saudaranya yang meninggal ternyata tidak mendapatkannya akan menimbulkan suatu hubungan yang tidak harmonis sesama meraka. sehingga  tujuan  syariat  menciptakan  kemashlahatan  dan  menghilangkan  kemudharatan  tidak dapat diwujudkan.

Kesimpulan

Setelah penulis menelaah secara saksama ayat al Qur’an, hadits dan pandangan para ahli tentang kedudukan saudara bersama dengan anak perempuan sebagai ahli waris, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

  • Kata walad dalam surat An Nisak ayat 176 dikhususkan penggunaannya untuk anak laki-laki karana dibatasi maknanya oleh hadits Rasulullah yang diriwayatkan Bukhary dan Muslim dari Ibnu Abbas;
  • Para sahabat dan ulama mazhab sepakat anak perempuan tidak menghijab saudara;
  • Jumhur sahabat berpendapat saudari dapat mempusakai bersama anak perempuan, sementara menurut Ibnu Abbas anak perempuan dapat menghijab saudari;

Bahan Bacaan:

  1. Abdullah Umar, Ahkam al-Muwarrits al-Islamiyah, Mesir, Daar al-Ma’arif, 1960.
  2. Ali Ash-Shabuni, Muhammad, Al-Muwarrits fi al-Syari’ati al-Islamiyah (penerjemah Basalamah), Jakarta, Gema Press, 1995.
  3. Al Qurthuby, Al Jaamiu Li Ahkaamil Quraan, Bairut Libanon, Al Muassisah Al Risaalah, 2006, juz 7.
  4. Al-Maraghi, Ahmad Mustafa, Tafsir Al-Maraghi, Mesir, Mustafa al-Baghi al- Khalabi, 1974.
  5. Al ‘Asqalani, Fathul Bari, Al Maktabah as Salafiyah, Kairo, tt.
  6. Satria Effendi M. Zain, Prolematikan Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, cet. 3,  2010.
  7. Muhammad Mushthafa Az Zuhaily, al Wajiz fi Ushulul Fiqh Al Islamy, Wazirah Al Waqaf Wa Al Nasyar, Qathar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *