Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Pimpin Konstatering Objek Sengketa di Gampong Laksana

Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Pimpin Konstatering Objek Sengketa di Gampong Laksana

Banda Aceh, Jum’at, 7 Agustus 2026 — Dalam rangka memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan secara tepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak, Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hermansyah, S.H., memimpin langsung pelaksanaan konstatering terhadap perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2025/MS.Bna jo 368/Pdt.G/2024/MS.Bna di Gampong Laksana, Kota Banda Aceh.

Konstatering merupakan tahapan penting dalam proses eksekusi berupa pencocokan objek sengketa secara langsung di lapangan. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan amar putusan pengadilan, sehingga pelaksanaan eksekusi nantinya dapat berlangsung secara tepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Hermansyah, S.H. didampingi oleh Juru Sita Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Pemeriksaan dilakukan secara cermat dan objektif dengan meninjau kondisi fisik objek sengketa serta mencocokkannya dengan data yang tercantum dalam berkas perkara dan putusan pengadilan.

preview

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Pemohon Eksekusi beserta kuasa hukumnya, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Keuchik Gampong Laksana, Kepala Dusun, serta unsur terkait lainnya. Kehadiran seluruh pihak menjadi wujud sinergi dalam menjaga transparansi proses konstatering sekaligus meminimalisasi potensi perselisihan pada tahap pelaksanaan eksekusi.

Melalui pelaksanaan konstatering ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif sesuai ketentuan hukum.

Pelaksanaan konstatering berlangsung tertib, aman, dan lancar. Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. (Myq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *