Lhokseumawe – Ketua Pengurus Dana Sosial Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. Murdani, S.H., atas nama keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Aceh menyerahkan dana sosial kepada keluarga almarhum Drs. Hamdani, Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Aceh yang diperbantukan pada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.
Penyerahan dana sosial tersebut dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2026, bertempat di kediaman almarhum di Gampong Uteunkot, Kota Lhokseumawe. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan kebersamaan keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap keluarga aparatur peradilan yang sedang mengalami musibah.
Melalui bantuan dana sosial ini, Mahkamah Syar’iyah Aceh berharap dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus mempererat rasa persaudaraan di lingkungan peradilan agama di Aceh.
Keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Aceh kembali menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Drs. Hamdani. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa beliau, menerima seluruh amal ibadahnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh