Mediator MS Tapaktuan Berhasil Sebagian Mendamaikan Para Pihak dalam Mediasi Perkara Cerai Gugat

Mediator MS Tapaktuan Berhasil Sebagian Mendamaikan Para Pihak dalam Mediasi Perkara Cerai Gugat

Tapaktuan, 03 Agustus 2026 – Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara perdata. Dalam perkara Cerai Gugat Nomor 167/Pdt.G/2026/MS.Ttn, proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Amirul Haq, S.H.I., M.H. berhasil mencapai kesepakatan sebagian (partial settlement) antara para pihak.

Keberhasilan mediasi tersebut tercapai pada salah satu pokok sengketa, yaitu mengenai hak asuh anak. Melalui proses dialog yang difasilitasi oleh mediator, para pihak berhasil menemukan titik temu dan menyepakati pengaturan hak asuh anak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Sementara itu, terhadap pokok perkara mengenai perceraian dan tuntutan lainnya, para pihak belum mencapai kesepakatan sehingga pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Adapun kesepakatan mengenai hak asuh anak akan dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.

Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi sebagian merupakan capaian yang patut diapresiasi karena menunjukkan adanya itikad baik para pihak untuk menyelesaikan sebagian sengketa melalui musyawarah dan mufakat. Kesepakatan mengenai hak asuh anak diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya kepentingan terbaik bagi anak di tengah proses penyelesaian perkara.

Pelaksanaan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan setiap perkara perdata terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. Keberhasilan mediasi, baik secara penuh maupun sebagian, menjadi salah satu wujud komitmen Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dalam mendorong penyelesaian sengketa yang damai, efektif, serta berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan para pihak.

Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan berharap budaya penyelesaian sengketa melalui mediasi terus berkembang sehingga semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan secara musyawarah, demi terciptanya pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *