Banda Aceh, 24 Juli 2026 – Mahkamah Syar’iyah Aceh mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 6093/SEK/SK.PL1.2.2/VI/2026 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (24/7/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 6093/SEK/SK.PL1.2.2/VI/2026 sekaligus sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh satuan kerja mengenai penerapan standar barang dan standar kebutuhan BMN dalam mendukung penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2028.
Sosialisasi diikuti oleh para Sekretaris Unit Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan, serta para Sekretaris/Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia, termasuk Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai ketentuan terbaru terkait standar barang dan standar kebutuhan BMN sebagai pedoman dalam perencanaan, pengadaan, serta pengelolaan aset negara di lingkungan peradilan. Penerapan standar tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Bagi Mahkamah Syar’iyah Aceh, keikutsertaan dalam sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola aset negara serta memastikan penyusunan usulan RKBMN Tahun Anggaran 2028 dilakukan secara tepat, terukur, dan selaras dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan baru terkait standar barang dan standar kebutuhan BMN sehingga pengelolaan aset negara dapat semakin optimal dalam mendukung pelayanan peradilan yang modern dan profesional.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh