ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 16 Juli 2026 – Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kembali memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat melalui Mobile Court Service (MCS). Setelah sebelumnya hadir di Kecamatan Gajah Putih, layanan MCS untuk pertama kalinya dilaksanakan di Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah. Kehadiran ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat, mudah diakses, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Kecamatan Mesidah merupakan kecamatan terjauh kedua di Kabupaten Bener Meriah. Wilayah ini sempat mengalami gangguan akses akibat bencana hidrometeorologi yang menyebabkan putusnya jembatan penghubung pada November tahun lalu. Setelah jembatan baru diresmikan pada Rabu (15/07/2026), tim MCS memanfaatkan momentum tersebut untuk menjalin koordinasi sekaligus memperkenalkan layanan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kepada Pemerintah Kecamatan Mesidah.

Dalam kunjungan tersebut, tim MCS diterima langsung oleh Camat Mesidah. Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dengan Pemerintah Kecamatan Mesidah dalam menyebarluaskan informasi mengenai layanan peradilan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dan mengakses layanan pengadilan dengan lebih mudah.

Melalui Mobile Court Service, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki keterbatasan akses dan berjarak cukup jauh dari kantor pengadilan. Diharapkan, kehadiran MCS dapat meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi serta memanfaatkan layanan peradilan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh