Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

.Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah Aceh menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kegiatan ini diikuti oleh aparatur Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan peradilan.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari internal Mahkamah Syar’iyah Aceh yang memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyampaian pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS), tata cara penanganan laporan, serta perlindungan terhadap pelapor yang beritikad baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Whistleblowing System merupakan sarana bagi seluruh aparatur maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, tindak pidana korupsi, maupun bentuk pelanggaran lainnya yang terjadi di lingkungan peradilan. Melalui sistem ini diharapkan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Kegiatan sosialisasi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Aceh akan pentingnya membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab. Selain itu, seluruh peserta diingatkan agar senantiasa berperan aktif dalam mencegah terjadinya pelanggaran dengan memanfaatkan mekanisme pengaduan yang telah disediakan.

Mahkamah Syar’iyah Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui implementasi Whistleblowing System sebagai salah satu instrumen penting dalam mewujudkan badan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Aceh semakin memahami pentingnya Whistleblowing System sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga marwah lembaga peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *