msaceh

19 Sep

Audiensi Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Dengan Bupati Aceh Utara | (19/9)

Audiensi Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Dengan Bupati Aceh Utara

 Pada hari Rabu  tanggal 17 September 2014, pukul 10.00 WIB, bertempat ruangan kerja  Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe, telah berlangsung acara audiensi  antara Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan  Bupati Aceh Utara;

Hadir dalam acara tersebut dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon   yang terdiri dari Drs. Al Azhary, SH, MH (Ketua), Dra Nurismi Ishak (Wakil Ketua) dan Irpanusir, SH (Pansek) dengan Bupati  Aceh Utara,  Muhammad Thaib;

Hasil audensi tersebut disepakati bahwa antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Bupati Aceh Utara terjalin kerja sama yang lebih akrab lagi dan segala sesuatu yang menyangkut  permsalahan baik pada Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Utara akan dimusyawarahkan dalam satu tim Muspida Plus.

Dalam kesempatan itu juga Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menyampaikan bahwa dalam tahun anggaran 2014ini Gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang baru telah rampung dan Insya Allah pada bulan Januari 2015 telah dapat ditempati, namun areal parkir, ruang tunggu dan mushalla yang direncanakan akan dibangun pada bagian belakang gedung Kantor  tersebut sangat sempit, oleh karena itu dalam kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon memohon kepada Bupati supaya dapat menhibahkan tanah seluas 1000 meter persegi lagi sehingga sangat layak Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dijadikan kelas I B dan Bupati Aceh Utara  memberikan resfon positif usulan  Ketua tersebut dengan meminta Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon buatkan surat perm,ohonan berikut gambar dan RABnya untuk dijadikan bahan untuk dibahas dalam rapat;

Selanjutnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Bupati Aceh Utara selaku Kepala Pemerintah Daerah sepakat berkerja sama akan melaksanakan sidang terpadu tahun 2015 dalam upaya melengkapi dokumen kependudukan masyarakat Aceh Utara dalam hal :

  1. Perkara Isbat Nikah terhadap masyarakat yang tidak memiliki Buku Nikah;
  2. Pembuatan Akta kelahiran terhadap masyarakat yang tidak mempunyai Akta kelahiran;

Atas audiensi  Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sektretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Bupati Aceh Utara, mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh Bupati Aceh Utara dapat terujud untuk kita semua dan khususnya terhadap masyarakat rakyat pencari keadilan. (Ipns).

Rate this item
(0 votes)
back to top

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR