Audiensi Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Dengan Bupati Aceh Utara | (19/9)
Audiensi Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Dengan Bupati Aceh Utara

Pada hari Rabu tanggal 17 September 2014, pukul 10.00 WIB, bertempat ruangan kerja Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe, telah berlangsung acara audiensi antara Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Bupati Aceh Utara;
Hadir dalam acara tersebut dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang terdiri dari Drs. Al Azhary, SH, MH (Ketua), Dra Nurismi Ishak (Wakil Ketua) dan Irpanusir, SH (Pansek) dengan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib;
Hasil audensi tersebut disepakati bahwa antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Bupati Aceh Utara terjalin kerja sama yang lebih akrab lagi dan segala sesuatu yang menyangkut permsalahan baik pada Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Utara akan dimusyawarahkan dalam satu tim Muspida Plus.
Dalam kesempatan itu juga Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menyampaikan bahwa dalam tahun anggaran 2014ini Gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang baru telah rampung dan Insya Allah pada bulan Januari 2015 telah dapat ditempati, namun areal parkir, ruang tunggu dan mushalla yang direncanakan akan dibangun pada bagian belakang gedung Kantor tersebut sangat sempit, oleh karena itu dalam kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon memohon kepada Bupati supaya dapat menhibahkan tanah seluas 1000 meter persegi lagi sehingga sangat layak Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dijadikan kelas I B dan Bupati Aceh Utara memberikan resfon positif usulan Ketua tersebut dengan meminta Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon buatkan surat perm,ohonan berikut gambar dan RABnya untuk dijadikan bahan untuk dibahas dalam rapat;
Selanjutnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Bupati Aceh Utara selaku Kepala Pemerintah Daerah sepakat berkerja sama akan melaksanakan sidang terpadu tahun 2015 dalam upaya melengkapi dokumen kependudukan masyarakat Aceh Utara dalam hal :
- Perkara Isbat Nikah terhadap masyarakat yang tidak memiliki Buku Nikah;
- Pembuatan Akta kelahiran terhadap masyarakat yang tidak mempunyai Akta kelahiran;
Atas audiensi Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sektretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Bupati Aceh Utara, mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh Bupati Aceh Utara dapat terujud untuk kita semua dan khususnya terhadap masyarakat rakyat pencari keadilan. (Ipns).
