Menyembelih Lembu Meugang Pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon | (24/07)
Menyembelih Lembu Meugang Pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon
Meugang adalah sebuah tradisi yang sudah turun –temurun di sebahagian daerah di Indonesia termasuk juga Aceh. Tradisi ini biasanya dilakukan untuk menyongsong datangnya hari-haribesar Islam seperti menjelang puasa ramadhan, Idul Fitri dan Idhul Adha. AktifitasMeugang ini Lazimnya di Aceh ditandai dengan menyembelih kerbau atau lembu yang dilakukan di pasar-pasar tradisional atau juga di Desa-desa yang waktunya 2 atu 1(H-2 atau H-1) hari sebelum hari yang disakralkan itu.
Menurut Harian Serambi bertanggal 22 Juli 2012 ; di Aceh tradisi Meugang sudah ada sejak Sultan Aceh yang dituangkan ke dalam Undang-Undang Kesultanan Aceh dahulu yang dikenal dengan sebutan QanunMeukuta Alam, dalam bab II pasal 5 mengatakan : “Bila telah mendekati hari makmeugang,baik meugang puasa ,meugang hari raya fitrah dan meugang hari raya haji , sebulan sebelum memasuki hari meugang ini semua keuchik Imum meunasah dan tuha peut diseluruh Aceh diwajibkan memeriksa setiap kampung yang dipimpinnya.Tujuannya untuk mengetahui jumlah Fakir Miskin.Inong Balee (perempuan janda,yatim piatu,orang sakit lasa (lumpuh) dan orang buta, juga orang sakit lainnya yang tidak mampu lagi mencari nafkah, demikian antara lain diulas oleh Surat kabar terbitanAceh tersebut.
Pada hari Kamis/19 Juli 2012 Satuan Kerja Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam menyambut hari Meugang puasa 1433 H telah melakukan penyembelihan seekor lembu yang dilaksanakan secara gotong royong yang melibatkan mulai dari Ketua & Wakil KetuaselakuPimpinan, para Hakim dst. Tidak terkecuali Pegawai Kontrak. Dan menyangkut tenaga tehnis seperti tukang jagal alias tukang sembelih juga memberdayakan orang dalam yaitu Drs Aminuddin (Wakil Ketua) yang sudah dapat dikatakan tenaga profesional dalam urusan penyembelihan hewan lembu dan Kerbau, karena sebelum menjabat Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang bersangkutan ditempat tugas sebelumnya Pengadilan Agama Stabat sudah sangat terbiasa ditugasi menggorok hewan Qurban Idhul Adha.
Penyembelihan lembu Meugang pada Mahkamah Syar’iyah yang beryurisdiksi di Kabupaten Aceh Utara tersebut dimaksudkan lebih berorientasi kepada keakraban dalam bingkaikebersamaan , dimanasemua personal terlibat secara langsung, dan daging lembu ditumpuk lalu dibagikan kepada 30 orang yaitu yang terdiri 23 orangKaryawan Defenitifdan 7 orang Pegawai Kontrak dan dengan pembagian mulai dari Ketua sampai dengan para Pewagai Kontrak memperoleh jatah porsi yang sama tanpa ada perbedaan, semua itu di dasarkan keikhlasan yang diambildarihasil musyawarah.