msaceh

berita se aceh

berita se aceh (9732)

Sosialisasi Pelaksanaan Pengiriman Surat Tercatat dan Surat Dinas MS Kuala Simpang melalui PT. Pos Indonesia Cab Langsa

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Berdasarkan surat undangan nomor 232/Umum/1024 yang sehubungan dengan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang dengan PT Pos Indonesia Cabang Langsa dalam hal ini Hakim Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang (Hanif Rabbani AS, S.H., M.H.) didampingi Jurusita Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang (Rahmat Fauza, S.H.I.) hadir sebagai Narasumber yang bertempat di Kantor Pos Kualasimpang dalam acara Pelaksanaan Pengiriman Surat Tercatat dan Surat Dinas Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang melalui PT Pos Indonesia Cabang Langsa, Sabtu (19/10/2024).
 
Kebijakan pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat oleh Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang sebagai bentuk komitmen bersama antara Pimpinan dan seluruh Aparatur Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat yang berpedoman pada asas cepat, sederhana, dan biaya ringan serta selaras dengan tujuan dari Mahkamah Agung untuk menjadikan Peradilan yang modern.
 
Acara Sosialisasi Pelaksanaan Pengiriman Surat Tercatat dan Surat Dinas melalui PT POS Indonesia, berjalan dengan baik dan lancar.
(HUMAS/DIN)
Read more...

Comment

Mahkamah Syar’iyah Langsa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

 Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 29 Oktober 2024 | Mahkamah Syar’iyah Langsa yang diwakili oleh Bapak Iqbal, S.H.I., M.H. (Panitera Muda Gugatan Mahkamah Syar’iyah Langsa) menghadiri undangan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri Langsa yang bertempat di Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur yang dimulai pukul 10.00 Wib. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah awak media serta perwakilan anggota Forkopimda setempat. Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Dalam 2 (dua) perkara Tindak Pidana Khusus, dengan barang bukti berupa :
  • Hasil tembakau jenis rokok merk H1 Milk Gold sejumlah 639.400 (enam ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus) batang dan Rokok Merk Luffman sejumlah 300.000 (tiga ratus ribu) batang.
  • Teh Hijau Thailand sejumlah 12 (dua belas) buah pallet yang berisikan masing-masing 8 (delapan) box dan 1 (satu) buah pallet yang berisikan 4 (empat) box.
  • Oil bertuliskan Bahasa Thailand sejumlah 41 (empat puluh satu) botol.
  1. 29 (dua puluh Sembilan) perkara Tindak Pidana Umum dan Lainnya, dengan barang bukti berupa:
  • 24 (dua puluh empat) perkara Narkotika jenis Sabu dan Ganja dengan jumlah berat keseluruhan Sabu ± 299,35 (dua ratus sembilan puluh sembilan koma tiga puluh lima) gram, dan berat keseluruhan Ganja ± 1.282,55 (seribu dua ratus delapan puluh dua koma lima puluh lima) gram;
  • 15 (lima belas) perkara Tindak Pidana Umum Lainnya dengan barang bukti berupa handphone dan barang lainnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas disamping mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan meminimalisir agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan dalam rangka keterbukaan informasi publik sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara tepat dan terbuka serta transparan. Selain itu juga sebagai bentuk dari kehatian-kehatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari penyalahgunaan barang bukti, hilang, ataupun rusak, dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Setelah seluruh barang bukti dimusnahkan serta didokumentasi secara baik dan utuh dan tepat pada pukul 12.00 wib, kegiatan pemusnahan barang bukti selesai dilakukan.

 

Read more...

Comment

MS Singkil Meraih Penghargaan Presentase E-Court Tertinggi di Wilayah MS Aceh

1
 
Jakarta – Mahkamah Syar'iyah (MS) Singkil kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan atas capaian presentase tertinggi dalam penerapan E-Court di Wilayah MS Aceh. Penghargaan ini diterima oleh Bapak Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H. (Ketua MS Singkil) dalam acara Rapat Koordinasi & Pembimbingan Teknis Administrasi Perkara Secara Elektronik serta Pemberian Penghargaan pada Pengadilan Berprestasi, yang diadakan di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, pada tanggal 28 Oktober 2024.
 
Penghargaan ini merupakan wujud nyata komitmen MS Singkil dalam menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, dengan menghadirkan berbagai kemudahan dalam proses peradilan melalui sistem E-Court. Berikut dampak penerapan E-Court yang sejalan dengan asas peradilan tersebut:
 
1. Biaya Perkara yang Ringan: Dengan E-Court, biaya perkara mengalami penurunan lebih dari 80%. Penghematan ini terjadi karena proses pemanggilan sidang dilakukan melalui surat elektronik (email) dan surat tercatat melalui PT Pos, sehingga biaya yang umumnya diperlukan dalam proses panggilan konvensional dapat ditekan.
 
2. Efisiensi Waktu untuk Peradilan yang Cepat: Sistem E-Court memungkinkan tahapan persidangan dilakukan secara elektronik, sehingga para pihak tidak perlu datang langsung ke pengadilan untuk mengikuti proses perkara. Kemudahan ini mempercepat penyelesaian kasus, karena setiap proses dapat diakses dengan lebih cepat dan fleksibel.
 
3. Kesederhanaan Proses bagi Masyarakat: Pengajuan perkara melalui E-Court memiliki prosedur yang lebih sederhana, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan peradilan tanpa harus menghadapi proses administrasi yang rumit dan berkas fisik yang banyak.
 
 
2 
Prestasi ini menjadi bukti bahwa MS Singkil berkomitmen kuat dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat. Semoga penghargaan ini menjadi inspirasi bagi seluruh pegawai untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan berbasis teknologi.
 
#msaceh #berakhlak #banggamelayanibangsa #mssingkil #msaceh #badilag #mari #mahkamahagungri #mahkamahagung #singkil #acehsingkil
Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR