IKAHI Daerah Provinsi Aceh mengadakan Musda | (04/12)
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Provinsi Aceh mengadakan Musyawarah Daerah (Musda) dan pemilihan pengurus masa bakti 2012 – 2015. Kegiatan Musda tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu hari Minggu sd. Selasa tanggal 2 dan 4 Desember 2012 dengan mengambil tempat di Sulthan Hotel Banda Aceh. Hadir pada acara pembukaan, Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh H. M. Mas’ud Halim, SH. M. Hum, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. MH, Wakil Ketua PT/Tipikor Banda Aceh Dr. H. Sudarmadji, SH. M. Hum, Hakim TinggiMS Aceh dan PT/Tipikor Banda Aceh serta Pengurus Cabang IKAHI se Aceh.
Menurut laporan Ketua Panitia Musda Asra, SH. MH pada waktu acara pembukaan yang dilaksanakan hari Minggu tanggal 2 Desember 2012 pukul 20.00 Wib, bahwa peserta Musda sebanyak 55 orang yang terdiri dari utusan 19 Cabang se Aceh dan Pengurus Daerah dari 4 (empat) ligkungan peradilan. Asra, dalam laporannya menyebutkan, bahwa pelaksanaan Musda adalah sehubungan kepengurus yang lama akan berakhir masa baktinya tahun 2012 ini. “Musda IKAHI ini kita laksanakan sehubungan masa kepengurusan lama akan berakhir pada tahun 2012 ini, oleh karena itu kita berharap dalam Musda ini akan ditetapkan kepengurusan baru masa bakti 2012 – 2015 dengan musyawarah mufakat, kata Asra menjelaskan.
Ketua PT/Tipikor H. M. Mas’ud Halim sebagai Penasehat IKAHI dalam sambutannya mengajak peserta Musda untuk meningkatkan kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama anggota IKAHI dengan mengedepankan kepentingan IKAHI dari pada kepentingan pribadi atau golongan. “Saya mengajak kepada kita semua untuk menjalin kebersamaan yang kokoh diantara sesama, kita ingin agar IKAHI benar-benar eksis dan memberi arti bagi anggota,” kata H. M. Mas’ud Halim menegaskan. H. M. Mas’ud Halim menjelaskan, bahwa organisasi IKAHI adalah satu-satunya wadah organisasi bagi Hakim Indonesia dan diharapkan IKAHI menjadi organisasi yang kuat dan mempunyai daya saing tinggi dengan organisasi yang lain. “Mari kita berusaha agar IKAHI menjadi organisasi yang mandiri dan mempunyai daya saing yang kuat sebagaimana organisasi lain, seperti IDI, ISEI dan lain-lain,” harap beliau seraya menjelaskan bahwa biasanya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah calon Menteri Kesehatan.
Setelah acara pembukaan Musda selesai, lalu dilanjutkan dengan Musda yang dipimpin oleh Asra, SH, MH, Hakim Tinggi PT/Tipikor Banda Aceh yang didampingi oleh Wakil Ketua PT/Tipikor Banda Aceh dan Wakil Ketua MS Aceh. Peserta Musda menerima sepenuhnya pertanggung jawaban pengurus lama, dengan catatan akan diadakan evaluasi terhadap pengelolaan keungan. Selain itu, Peserta Musda menyatakan setuju terhadap Rancangan Program Kerja IKAHI masa bakti 2012 – 2015. Salah seorang peserta yaitu Hakim Ad Hoc PT/Tipikor Banda Aceh H. Rusydi mengajukan usul dan saran agar semua anggota IKAHI se Aceh setelah menerima gaji sebagai pejabat negara sebagaimana PP No. 94/2012 supaya berinfaq membantu korban musibah banjir yang ada di Aceh dengan rincian Hakim pengadilan tingkat pertama Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Hakim tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). “Setujuuu,” kata peserta Musda menyahuti usul dari H. Rusydi tersebut.
Untuk menyusun kepengerusunan IKAHI, maka peserta Musda memberikan mandat kepada Tim Formatur yang berjumlah 3 (tiga) orang, yaitu Wakil Ketua PT/Tipikor Banda Aceh, Wakil Ketua MS Aceh dan Ketua Panitia Musda Asra, SH. MH. Diharapkan, susunan penurus IKAHI Daerah Provinsi Aceh masa bakti 2012 – 2015 akan dapat diumumkan pada esok harinya, Senin tanggal 3 Desember 2012.
(AHP)