HT Mahkamah Syar'iyah Aceh Rampungkan Materi Rakor | (20/11)
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa MS Aceh akan mengadakan Rapat Koordinasi dengan MS se Aceh yang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, Rabu – Jum’at tanggal 20 – 22 Nopember 2013. Dalam Rakor yang diikuti pimpinan dan Panitera/Sekretaris MS se Aceh tersebut akan dibahas berbagai hal, antara lain teknis pemeriksaan perkara dan peningkatan kualitas putusan. Tugas ini diberikan kepada Hakim Tinggi untuk menyusun materinya yang akan dipresentasikan pada saat Rakor. Adapun bahan-bahan yang menjadi rujukan adalah temuan pemeriksaan berkas perkara banding dan temuan pada waktu melakukan pembinaan dan pengawasan ke daerah.
Setelah masing-masing Majelis mempersiapkan temuannya lalu diserahkan kepada AHP untuk disusun dan diplenokan secara bersama-sama. Pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2013, Hakim Tinggi memplenokan temuan-temuan tersebut dan dibahas dengan menyampaikan pendapatnya masing-masing untuk diberikan solusi pemecahannya sehingga menjadi materi Rakor. Alhamdulillah, dengan kesungguhan dan keseriusan para Hakim Tinggi dalam mengupas dan mengkaji secara mendalam terhadap bahan kajian tersebut, akhirnya materi Rakor dapat dirampungkan. “Bahasan kita hari ini sangat baik dan merupakan kesepakatan bersama yang akan menjadi materi Rakor,” kata Chotman Jauhari dalam memberikan apresiasinya terhadap jalannya pembahasan materi Rakor.
Ada beberapa hal yang menjadi bahasan dalam menyusun materi Rakor, antara lain dalam bidang pemeriksaan perkara perceraian dengan alasan perselisihan terus menerus (Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 tahun 1975). Disebutkan, bahwa banyak ditemukan dalam berkas perkara banding perkara perceraian dengan alasan perselisihan terus menerus, Majelis Hakim mengangkat hakam dan dijadikan menjadi perkara syiqaq. Padahal, perkaranya harus diselesaikan dengan acara biasa dan tidak boleh dijadikan menjadi perkara syiqaq.
Permasalahan lain yang dibahas adalah apabila Penggugat/Pemohon berstatus sebagai PNS. Ditemukan dalam pemeriksaan berkas perkara banding, Majelis Hakim tidak ada memeriksa status Penggugat/Pemohon sebagai PNS dengan cara mempertanyakan surat izin atasan. Menurut PP No. 10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990 apabila Penggugat/Pemohon berstatus PNS harus terlebih dahulu memperoleh izin atasan. Apabila surat izin atasan dimaksud belum ada, maka Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penggugat/Pemohon mengurusnya untuk paling lama 6 (enam) bulan.
Ada 35 poin yang dapat dirumuskan dan akan dibahas dalam Rakor. Sebenarnya masih banyak lagi permasalahan yang ingin dibahas, tapi oleh karena waktunya tidak memungkinkan, maka dicukupkan 35 poin tersebut. Dalam rapat juga diputuskan bahwa yang akan menjadi juru bicara untuk menyampaikan materi Rakor adalah Drs. H. Abdul Mun A. Kadir, SH dan Dra. Hj. Yuniar A. Hanafiah, SH.
Untuk melihat materi Rakor, klik disini
(AHP)