MS Aceh Ikuti Bimbingan Teknis Manajemen PPPK yang Digelar Biro Kepegawaian MA RI
Banda Aceh – Aparatur Mahkamah Syar'iyah Aceh mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI pada Kamis, 27 November 2025 secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi aparatur dalam pengelolaan kepegawaian PPPK, khususnya terkait:
Hak cuti PPPK
Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Disiplin dalam Manajemen PPPK
Melalui kegiatan ini, pegawai diharapkan mampu menerapkan ketentuan manajemen kepegawaian secara tepat dan profesional sehingga pelayanan publik di lingkungan peradilan dapat semakin optimal.
Peserta dari Lingkungan Peradilan
Berdasarkan undangan Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor 4223/BUA.2/UND.KP/XI/2025 tanggal 26 November 2025, kegiatan ini diikuti oleh:
Para Kepala Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi pada Pengadilan Tingkat Banding;
Para Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana pada Pengadilan Tingkat Pertama;
Para Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama;
Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Mahkamah Syar'iyah Aceh turut berpartisipasi aktif pada kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen dalam memperkuat tata kelola kepegawaian, khususnya menyangkut pengembangan kompetensi ASN PPPK.
Teknis Pelaksanaan
Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai dengan menggunakan fasilitas Zoom Meeting (Meeting ID: 791 616 4611 – Passcode: YPPA2025). Pemaparan materi disampaikan oleh pejabat Biro Kepegawaian MA RI dan menghadirkan sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman peserta.
MS Aceh menyambut baik pelaksanaan bimbingan teknis ini sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas layanan peradilan melalui penguatan manajemen SDM aparatur yang profesional dan berintegritas.
