msaceh

18 Jun

Mahkamah Syar’iyah Aceh Laksanakan Penyusunan Pagu Indikatif PNBP 2026 DIPA 005.05 Badilag

Banda Aceh, 18 Juni 2025– Mahkamah Syar’iyah Aceh menyelenggarakan kegiatan penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2026 dengan sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan DIPA 005.05 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI.

Kegiatan ini berlangsung di ruang Command Center Mahkamah Syar’iyah Aceh dan dihadiri oleh unsur pimpinan, pejabat struktural. Penyusunan pagu indikatif ini merupakan langkah awal dalam proses perencanaan anggaran yang bertujuan untuk memastikan pemanfaatan dana PNBP secara efisien, akuntabel, dan tepat sasaran.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa dana PNBP yang dikelola melalui DIPA 005.05 menjadi instrumen penting dalam mendukung operasional teknis peradilan agama, terutama dalam konteks kekhususan Aceh yang menerapkan hukum Islam.

“Penyusunan pagu indikatif PNBP ini harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan berbasis kebutuhan riil. Kami ingin memastikan bahwa setiap satuan kerja dapat menggunakan dana secara optimal untuk peningkatan layanan peradilan syar’iyah,” ujar beliau.

Dalam forum tersebut, dibahas beberapa fokus utama penggunaan PNBP tahun 2026, antara lain:

  •         Penguatan sarana dan prasarana pelayanan perkara, terutama layanan e-court dan digitalisasi data;
  •         Kegiatan peningkatan kapasitas SDM, seperti pelatihan teknis yustisial dan administrasi perkara;
  •         Dukungan kegiatan pembinaan dan pengawasan internal;
  •         Peningkatan kualitas pelayanan publik yang sesuai standar pelayanan peradilan agama.

Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Mahkamah Syar’iyah Aceh juga menyampaikan pentingnya sinkronisasi antara rencana kegiatan dengan rencana strategis (Renstra) Badilag dan Mahkamah Agung RI. Selain itu, pengusulan pagu indikatif ini juga mempertimbangkan evaluasi realisasi anggaran PNBP tahun-tahun sebelumnya.

Pagu indikatif yang disusun akan menjadi dasar dalam pengajuan RKA-K/L Tahun Anggaran 2026 dan akan terus disesuaikan dengan ketentuan teknis dari Kementerian Keuangan serta hasil verifikasi dari Badilag MA RI.

Melalui penyusunan pagu indikatif PNBP ini, Mahkamah Syar’iyah Aceh menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima, sekaligus mendukung penguatan eksistensi peradilan syar’iyah di Bumi Serambi Mekkah.


 

 

Rate this item
(1 Vote)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR