Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian MS Aceh | (05/09)
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Mahkamah Syar’iyah Aceh melakukan Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian tanggal 4 sd. 6 September 2012 bertempat di ruang tunggu VIP Lt. III. Kegiatan tersebut sesuai dengan surat tugas Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Mahkamah Agung RI No. ND/0261/DjA.2/Kp.01.1/VIII/2012 tanggal 24 Agustus 2012 yang menunjuk Irvan Maulana Staf Seksi Data dan Informasi Ditjen Badilag RI untuk memandu Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian pada Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Kasubbag Kepegawaian Drs. Muhammad menjelaskan bahwa Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaiantersebut sangat penting, karena berhubungan dengan nasib seorang pegawai, baik untuk kenaikan pangkat maupun untuk mutasi. “Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian ini sangat penting untuk dijadikan data base bagi dokumen seorang pegawai yang merupakan dasar untuk kenaikan pangkat, promosi dan mutasi, oleh karena itu data kepegawaian harus akurat”, kata Muhammad sambil melihat dan mengawasi pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Irvan Maulana yang telaten dalam memandu kegiatan dimaksud menjelaskan, bahwa Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian ini ada hubungannya dengan paperless kenaikan pangkat yang telah diterapkan bagi sebagian PTA. “Pada tahun 2012 ini telah dilakukan uji coba paperless bagi 3 (tiga) PTA yaitu PTA Jakarta, Banten dan Yogyakarta dan hasilnya sangat memuaskan serta mempermudah proses kenaikan pangkat tersebut. Pada tahun 2013 akan diterapkan paperless dalam kenaikan pangkat untuk seluruh PTA dan Mahkamah Syar’iyah Aceh”, ujar Irvan Maulana seraya memperhatikan pengisian data Simpeg yang diisi oleh admin kepegawaian. Ditambahkan oleh Irvan Maulana, bahwa apabila terjadi kekeliruan atau kurang lengkap data kepegawaian pada Simpeg akan menyulitkan dalam mutasi maupun promosi seseorang dan dapat juga akan merugikan bagi pegawai yang bersangkutan. “Kita berharap semua pegawai membuka dan melaporkan segala kekurangan data kepegawaian masing-masing kepada admin kepegawaian sehingga data yang ada pada Simpeg online akurat dan tepat”, tegas Irvan Maulana.
Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian tersebut diikuti 5 (lima) satuan kerja, yaitu Mahkamah Syar’iyah Aceh, Banda Aceh, Sabang, Jantho dan Lhoksukon. Wakil Sekretaris MS Lhoksukon Tri Susela, SH menjelaskan bahwa kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian ini akan ia ikuti dengan baik sehingga data kepegawaian pada MS Lhoksukon akan lengkap. Hal yang sama dikatakan oleh Admin kepegawaian MS Sabang Sukma, S.HI.
Mahdalena, SH memberikan komentar yang positif terhadap kegiatan yang memerlukan ketelitian tersebut. “Saya sangat senang mengikuti Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian ini untuk melengkapi data-data kepegawaian pada MS Jantho dan semoga dapat diselesaikan dengan baik”, kata Kaur Kepegawaian MS Jantho Mahdalena, SH yang diamini oleh Kasubbag Kepegawaian MS Banda Aceh M. Jafar, SH. MH.
(AHP)