msaceh

Berita

Berita (1364)

19 Penjudi Termasuk Satu Wanita Dicambuk

Sumber :serambinews.com

LANGSA - Sebanyak 19 tervonis kasus perjudian (maisir)--satu diantaranya seorang wanita--Kamis (25/5) petang, menjalani eksekusi hukuman cambuk. Eksekusi cambuk kali dipusatkan di Lapangan Merdeka Langsa, mendapat perhatian ribuan warga yang memadati arena cambuk. Ke 19 tervonis cambuk masing-masing, seorang wanita (46), warga Gampong Sidorjo, Kecamatan Langsa Lama. Selanjutnya, Risdiasyah (34), Lilik Supaino (41), warga Gampong Pondok Pabrek, Edi Sarono (5), warga Gampong Sulalah, Supardi (64), warga Gampong Sidorejo, seluruhnya berada di Kecamatan Langsa Lama.

Selanjutnya, Andria Yusandra (31), Rasito (61), keduanya warga Gampong Blang Sunibong, Muzakir (31), dan Zulfian (60), M Yusuf (37), ketiganya warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh, M Ripal (41), warga Gampong Jawa Baru (41), warga Gampong Jawa Baru, Fauzi (45), warga Gampong Blang. Azuarman (62), Adipratama, Bob (32), ketiganya warga Gampong Jawa Belakang, berada seluruhnya di Kecamatan Langsa Kota.

Kemudian, Eden Dodik (31), warga Gampong Alur Dua, M Yusuf (24), warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat. Lalu ditambah lagi, Heri Kuniasyah (27), warga Gampong Paya Bujok, dan Azhar Mawan (37), warga Gampong Timbang Langsa, keduanya berada di Kecamatan Langsa Baro.

Amatan Prohaba pelaksanaan penerapan hukum Syariat Islam atau hukum cambuk yang ketiga kalinya ini, berlangsung di Lapangan Merdeka Langsa sekitar pukul 14.30 WIB hingga berakhir pada pukul 17.00 WIB. Mendapat perhatian serius ribuan warga Kota Langsa, yang memadati arena eksekusi hukum cambuk ke 19 tervonis kasus maisir tersebut.

Prosesi cambuk sempat menjadi tertawaan warga yang menyaksikan akesukusi, pasalnya sejumlah tervonis dengan gagah berani tanpa merasa malu melambai-lambaikan tangan pada penonton seolah artis yang ingin manggung. Aksi mereka itu dilakukan baik ketika hendak maupun setelah dicambuk.

Sejumlah pejabat Pemerintah Aceh juga ikut hadir dalam eksekusi tersebut, diantaranya Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Muhammad Nazar SAg, Kadis Syariat Islam Aceh, Prof Dr Rusli Ali Muhammad, Wali Kota Langsa, Drs Zulkifli Zainon MM, Kajari Langsa, Adonis SH, Kapolres Langsa, AKBP Drs Yosi Muhamartha, Kadis Syariat Islam Langsa, Drs Mursyidin Budiman, Ketua I MPU Langsa, Drs Zulakarnin MA, dan sejumlah pejabat teras lainnya.

Hukum cambuk bukan menyiksa
Sementara itu Wagub Aceh, Muhammad Nazar, sebelum eksekusi cambuk dilaksanakan mengatakan, Aceh adalah provinsi satu-satunya di Indonesia yang melaksanakan hukum syariat Islam berdasarkan Udang-undang Pemerintah Aceh. Dirinya mengakui bahwa selama ini masih adanya kendala dan rintangan dalam perjalanan penerapan hukum syariat Islam di Aceh, terutama itu datang dari umat Islam sendiri yang ada di Aceh maupun pihak luar yang tidak senang penerapan hukum Allah SWT ini.

Namun Pemerintah Aceh tetap berkomitmen sampai kapan pun untuk menerapkan hukum syariat Islam, dan meminta dukungan segenab masyarakat di bumi Serambi Mekkah ini. Hukum Islam melalui penerapan hukum cambuk bukan untuk menyiksa, tetapi bertujuan untuk menyelamatkan, mendidik, menghormati, merubah perbuatan buruk untuk berbuat baik umat manusia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 14 tervonis kasus perjudian (maisir), Kamis (19/5) petang, menjalani eksekusi cambuk. Eksekusi cambuk yang dipusatkan di halaman Masjid Raya Darulfallah, Langsa, itu mendapat perhatian seribuan warga.(c42)

Read more...

Comment

19 Orang Pegawai Teknis MS se Aceh Naik Pangkat Periode Oktober 2013 | (16/4)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sesuai dengan surat Dirjen Badilag No. 0493/DjA/KP.04.1/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Pemberitahuan Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis Periode Oktober 2013, bahwa kenaikan pangkat tenaga teknis secara paperless. Semua persyaratan diarsipkan melalui aplikasi E-Dokumen.

Dalam surat Dirjen tersebut diminta kepada Ketua MS Aceh / Ketua PTA seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan kembali (rechek) terhadap kebenaran daftar yang dilampirkan Badilag dan melengkapi kekurangan data persyaratan kenaikan pangkat periode Oktober 2013 ke dalam aplikasi Simpeg dan mengarsipkannya melalui aplikasi E-Dokumen. Data kenaikan pangkat tersebut dikirim ke Badilag paling lambat tanggal 30 April 2013.

Menindaklanjuti surat Dirjen tersebut, Mahkamah Syar’iyah Aceh telah melakukan kegiatan untuk memenuhi semua persyaratan bagi kenaikan pangkat tenaga teknis periode Oktober 2013. Kegiatan tersebut di bawah koordinasi Kasubbag Kepegawaian H. Ansharullah, SH. MH.  

“Sekarang serba mudah dan praktis, tidak perlu mengirim berkas untuk keperluan naik pangkat, tapi cukup menggunakan paperless,” kata Kasubbag Kepegawaian H. Ansharullah,” kepada redaktur IT.

Setelah didata dan dilakukan pemeriksaan ulang, terdapat 19 orang tenaga teknis se Aceh yang akan naik pangkat periode Oktober 2013 sebagai berikut :

No

N  a  m  a

Pangkat

Jabatan

Satker

1

2

3

4

5

1.

Drs. H. Humam A. Hadie, SH. MH

IV/d

Hakim Tinggi

MS Aceh

2.

Drs. H. Syamsikar

IV/c

Panitera/Sekretaris

MS Aceh

3.

Drs. Muhammad Yusuf, SH

IV/a

Wapan

MS Aceh

4.

Drs. T. Syarwan

IV/b

Hakim

MS Lhokseumawe

5.

Drs. Ibnu Al Khairy

IV/b

Hakim

MS Lhokseumawe

6.

Syarwani, SH

III/c

Panmud Permohonan

MS Lhokseumawe

7.

Salman Ak, SH

III/d

Panitera/Sekretaris

MS Takengon

8.

Urizal, SH. MH

III/d

Wakil Sekretaris / PP

MS Takengon

9.

Dra. Rubaiyah

IV/a

Hakim

MS Bireuen

10.

Rasyadi, SH

III/c

Juru Sita

MS Langsa

11.

Sulaiman

II/c

Jurusita Pengganti

MS Langsa

12.

Drs. Amiruddin, SH

IV/a

Hakim

MS Jantho

13.

Drs. Abd. Basyir M. Isa Nurdin

IV/a

Hakim

MS Sabang

14.

Drs. M. Wali Syam

III/d

Hakim

MS Tapaktuan

15.

Suherdi, S. Ag

III/c

Panmud Hukum

MS Kutacane

16.

H. Tarmizi, SH

III/a

Jurusita Pengganti

MS Lhoksukon

17.

Drs. Buriantoni, SH. MH.

IV/a

Ketua

MS Idi

18.

Mansur Rahmat, SH

IV/a

Hakim

MS ST. Redelong

19.

Saifuddin, S. Ag

III/c

Panmud Gugatan

MS ST. Redelong

H. Ansharullah menjelaskan bahwa usul naik pangkat tersebut telah dikirim ke Badilag tanggal 15 April 2013 sesuai dengan surat pengantar No. W1-A/469/KP.04.1/IV/2013.

“Kita berharap semua usul naik pangkat tenaga teknis tersebut dapat terealisir, oleh karena kenaikan pangkat adalah dambaan semua pegawai,” tandas H. Ansharullah.

 (AHP)

Read more...

Comment

14 Penjudi Dieksekusi Cambuk

S

Sumber :Serambinews

LANGSA – Sebanyak 14 tervonis kasus perjudian (maisir), Kamis (19/5/2011) petang, menjalani eksekusi cambuk. Eksekusi cambuk yang dipusatkan di halaman Masjid Raya Darulfallah, Langsa, itu mendapat perhatian seribuan warga. Dengan demikian dalam satu bulan terakhir ini sebanyak 21 terdakwa maisir telah dicambuk.

Ke 14 tervonis cambuk itu adalah Ajiz Sulaiman (34), Joko Syahputra (22), Warga Gampong Seulalah, Zulhendri (28), Juliadi Raharjo ( 33), warga Gampong Sidodadi,   Suriyanto (40), warga Gampong Sidorjo, seluruhnya berada di  Kecamatan Langsa Lama. Selanjutnya, Suradi (34), warga Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Barat, dan Marzuki (40), warga Kota Lintang, Aceh Tamiang, serta Zakaria (40), warga Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Kemudian Berry Surya (21), warga Gampong Pondok Pabrek, Edy Syahputra (23), warga Paya Bujok Seuleumak,Suhelmi (24), dan Bambang Mardiansyah (24), keduanya warga Gampong Paya Bujok Seuleumak, Suaradi (35), warga Gampong Pondok Pabrek, Edy Yunus (50), warga Gampong Meurandeh, dan Safrizal (31), warga Gampong Karang Anyar, kesemuanya berada di Kecamatan Langsa Baro.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah yang memeriksa dan mengadili perkara jinaya/maisir, terhadap masing-masing tervonis dikenakan enam kali cambuk. Mereka dinyatakan bersalah atau melanggar pasal 23 ayat 1 jo pasal 5 Qanun Provinsi Nanggro Aceh Darussalam nomor 13 tahun 2003.
Pelaksanaan hukum cambuk itu dimulai pukul 16.30 WIB hingga selesai pukul 17.15 WIB, dengan pengawalan ketat puluhan personel Polres Langsa, anggota Satpol PP dan WH Langsa. Pihak pelaksana eksekusi hukum cambuk adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.(zubir)
--
editor: ibrahim ajie

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR