Majelis Hakim MS Sigli Vonis 16 Kali Cambuk Terdakwa Ikhtilat
ms-sigli.go.id
SIGLI – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli menjatuhkan vonis hukuman masing-masing 16 kali cambuk di depan umum kepada para Terdakwa dalam sidang pemeriksaan perkara jinayat pada hari Rabu (30/1/2019). Ke 6 Terdakwa yang berinisial FK (18 tahun), MRM (18 tahun), MJ (18 tahun), ASR (21 tahun), RF (22 tahun), dan IR (21 tahun) terbukti secara sah bersalah dan menurut hukum telah melakukan tindak pidana/jarimah Ikhtilath.
Dalam putusan yang di bacakan secara terpisah, Majelis Hakim menyatakan ke 6 Terdakwa di nyatakan bersalah berdasarkan Pengakuan sejumlah saksi dan alat bukti. Ke 6 Terdakwa terbukti pada hari Sabtutanggal 22Desember 2018 pukul 22.00 WIBbertempat di gampong Meunasah Peukan tepatnya di salah satu rumah milik terdakwaASR di Komplek GOR Baro Rayamelakukan tindakan tersebut. Berawal dari acara perayaan ulang tahun Terdakwa FK yang ke 18 dengan acara bakar ikan sampai pukul 02.00 WIB pagi. Selanjutnya ke 6 Terdakwa masuk ke dalam rumah dan tidur di ruang tamu yang jarak tidurnya antar Terdakwa sangat berdekatan.
Selanjutnya pukul 09.00 WIB hari Minggu (23 Desember 2018), berdasarkan laporan dari masyarakatpetugas Satpol Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie bersama beberapa warga gampong setempatmendatangi rumah Terdakwa ASRdan menemukan para Terdakwasedang berada bersama didalam rumah tersebut. Selanjutnya oleh petugas Satpol PP-WH mengamankan merekake kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjutdan kini mereka sudah di putuskan bersalah oleh Majelis Hakim melanggar Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
(FR)