Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah MS Tapaktuan Tahun 2017
Tapaktuan | Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan sukses menyelenggarakan pelayanan Terpadu Itsbat Nikah. Pelaksanaan pelayanan terpadu Itsbat Nikah pertama kali dilaksanakan 25 Mei 2016. Kemudian tanggal 05 September 2017 kembali MS Tapaktuan melaksanakan Itsbat Nikah bertempat di Rumoh Agam Tapaktuan.
Sebanyak 50 pasangan suami istri dari beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan yang belum memiliki identitas hukum, dalam hal ini buku nikah dan akta kelahiran anak bagi korban konflik Aceh dan masyarakat kurang mampu.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Selatan H.T. Sama Indra, S.H. dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan atas terselenggaranya Itsbat Nikah Terpadu, karena kegiatan ini sangat membantu bagi masyarakat Kabupaten Aceh Selatan untuk mendapatkan Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Beliau sangat mengapresiasi kegiatan ini, untuk kedepannya Pemda Kabupaten Aceh Selatan siap membantu agar kegiatan ini terus dilaksanakan di masa-masa yang akan datang.
Pada kesempatan tersebut Ketua MS Tapaktuan Drs. Indra Suhardi, M.Ag mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Bapak Bupati beserta jajarannya yang telah memfasilitasi kegiatan ini, sehingga acara berjalan tertip dan lancar.
Untuk menyukseskan kegiatan tersebut, melibatkan kerja sama dengan 3 instansi, dari Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan, dan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam pelayanan terpadu ini, penetapan Itsbat Nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan mengeluarkan Petikan Penetapan diserahkan ke pihak KUA untuk penerbitan buku nikah. Selanjutnya berdasarkan buku nikah, disdukcapil mengeluarkan akta kelahiran diproses pada hari itu juga.
Setelah pelaksanaan sidang Itsbat Nikah Terpadu, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Buku Nikah kepada pemohon Itsbah Nikah Terpadu yang diserahkan langsung oleh Bupati didampingi Ketua Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan.
Meskipun telah disidangkan 50 pasangan suami istri, namun menurut data dari Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan masih terdapat pasangan suami istri belum mempunyai identitas hukum tentang pernikahan mereka lebih dari dua ribu pasangan suami istri. Semoga tahun depan pelayanan terpadu ini bisa diadakan lagi untuk masyarakat Kabupaten Aceh Selatan.
