Ada Sidang Militer di MS Meulaboh | (2/10)
Ada Sidang Militer di MS Meulaboh

Suasana sidang Pengadilan Militer oleh Dilmil I-01 Banda Aceh di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh
Meulaboh, 1 Oktober 2013
Ada suasana lain terasa di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh kali ini pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013, dimana datang sejumlah personil militer dengan mengendarai truk dan mobil dinas militer. Sebagian pengunjung atau masyarakat yang sedang berurusan ke Mahkamah Syar’iyah Meulaboh merasa sedikit heran dengan kedatangan puluhan anggota militer tersebut. Setelah diterangkan oleh pegawai Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, barulah mereka memakluminya. Ternyata pada hari ini ada sidang militer yang dilaksanakan oleh Dilmil I-01 Banda Aceh yang mengambil tempat di gedung Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Menurut Waka Dilmil I-01 Banda Aceh Mayor Chk Sugiarto, SH, sidang militer ini direncanakan dari tanggal 1 s.d 4 Oktober 2013, sesuai surat yang dikirimkan oleh Dilmil I-01 Banda Aceh Nomor : W1-Mil 01/190/B/IX/2013 tanggal 19 September 2013 ke Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.
Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan kordinasi yang dilakukan oleh pihak Dilmil I-01 dengan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, sehubungan dengan penyelesaian perkara tindak pidana militer yang terjadi di lingkungan wilayah hukum Korem Teuku Umar, terutama bagi anggota militer di daerah Aceh Barat dan sekitarnya.
Dalam kesempatan silaturrahmi antara pihak Dilmil I-01 Banda Aceh, yang juga dihadiri oleh Oditurat Militer I-01 Banda Aceh, Dandenpom Teuku Umar dengan pihak Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, banyak hal-hal yang dibicarakan terutama mengenai informasi-informasi penting dalam rangka pelaksanaan tugas. Salah satu poin yang sangat penting dibicarakan adalah perlunya pengamanan dari pihak Polisi Militer dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan. Seperti hal yang terjadi ketika pelaksanaan eksekusi perkara Nomor : 109/Pdt.G/2010/MS.Mbo yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2013 yang lalu, di mana ada oknum militer yang ikut campur tangan dalam eksekusi tersebut, sehingga timbul sedikit keributan antara para pihak, polisi dengan oknum militer tersebut. Maka untuk itu pihak Polisi Militer meminta, apabila ada eksekusi dilapangan agar diberitahukan juga kepada pihak Denpom, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lancar.

Foto suasana silaturrahmi Waka MS Meulaboh dengan Dilmil I-01 Banda Aceh, Oditurat Militer I-01 Banda Aceh, Dandenpom Teuku Umar
Demikian pula hal yang disampaikan oleh Katera Dilmil 1-01 Kapten Endang Sumiarto, SH, ternyata gedung Dilmil I-01 Banda Aceh yang dulunya merupakan bangunan yang dibangun oleh BRR, saat ini sudah menjadi milik Mahkamah Agung RI. Berbeda dengan bangunan kantor Mahkamah Syar’iyah Meulaboh , yang statusnya sampai saat ini adalah milik Pemda Kabupaten Aceh Barat dengan status pinjam pakai. Oleh karenanya pihak Mahkamah Syar’iyah Meulaboh perlu mempelajari bagaimana proses kelanjutan kepemilikan gedung kantor Mahkamah Syar’iyah Meulaboh tersebut, sehingga ke depan menjadi jelas dan tuntas status kepemilikannya.
srd
