2 Hakim Dan 1 Pegawai MS Kualasimpang Siap Mengikuti Bimtek Ekosyar & Anonimisasi Putusan | (18/11)
2 Hakim Dan 1 Pegawai MS Kualasimpang Siap Mengikuti Bimtek Ekosyar & Anonimisasi Putusan

kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id
Berdasarkan surat MS Aceh Nomor : W1-A/2183/KP.0.11/XI/2013tentang Penunjukan Peserta Bimtek Tahun 2013. Dalam surat itu disebutkan Mahkamah Syar’iyah Aceh akan mengadakan Bimtek Ekonomi bagi para hakim dan Bimtek Admin Siadpa dan Anonimisasi Putusan bagi pejabat Kepaniteraan Mahkamah Sya’iyah se Aceh pada hari Rabu s.d. Jum'at anggal 20 s.d. 22 Nopember 2013 bertempat di Hotel Sultan Banda Aceh.
Untuk itu MS Aceh meminta kepada masing-masing satker untuk menunjuk peserta yang akan mengikuti Bimtek dimaksud. Sehubungan dengan permintaan tersebut Ketua MS Kualasimpang segera menindaklanjuti dengan membuat surat penunjukan atau tugas mengikuti Bimtek Ekonomi Syariah yakni 2 orang hakim yang ditunjuk yaitu Mursyid Syah, S.Ag dan Amrin Salim, S.Ag, MA.
Diminta tanggapannya terhadap penunjukan ini kedua hakim tersebut menyatakan siap mengikuti Bimtek, disamping belum pernah mengikuti Bimtek yang berkenaan dengan Ekonomi Syariah, sedangkan hakim-hakim lain sudah pernah mengikuti Bimtek serupa. Kedua hakim ini juga dianggap layak karena semenjak mutasi ke Aceh kedua hakim ini belum pernah mengikuti Bimtek di Banda Aceh. Sehingga penunjukan ini menurut Ibu Ketua MS Kualasimpang merupakan perintah yang harus dijalani dan penunjukan ini sudah dianggap proporsional. Untuk itu kedua hakim ini harus melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya.
Sedangkan pejabat yang ditunjuk untuk mengikuti Bimtek Admin Siadpa dan Anonimisasi Putusan adalah Hj. Salbiah, S.Ag (Wapan MS Kualasimpang). Menurut Ketua penunjukan Wapan adalah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi para pejabat struktural kepabiteraan MS Kualasimpang untuk mendapatkan penambahan ilmu dan wawasan dalam bidang SiADPA Plus dan Anonimisasi Putusan.
Ibu Ketua mengharapkan agar kedua hakim dan pegawai ini agar dapat mengikuti acara Bimtek ini dengan sebaik-baiknya karena disamping sebagai ajang untuk bersilaturrahim, acara ini juga memberikan manfaat dan menambah wawasan berkenaan dengan pelaksanaan wewenang baru Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam bidang Ekonomi Syariah dan juga pendalaman materi tentang SIADPA Plus dan Anonimisasi Putusan. Agar kiranya ilmu dan wawasan yang diperoleh di Bimtek dapat diterapkan di MS Kualasimpang dan dimanapun nanti akan bertugas. Selanjutnya ilmu yang didapatkan wajib di sharing secara terbuka di hadapan pimpinan, pegawai, hakim dan honorer. (AS)
