msaceh

28 Okt

Kakek Nenek Rukun Kembali Dimediasi Oleh Hakim Mediator MS Idi | (28/10)

Suatu pagi yang mendung karena diselimuti asap di udara Kabupaten Aceh Timur, tepatnya pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 bertepatan dengan tanggal 15 Muharram 1437 Hijriyah, di dalam ruang mediasi Kantor Mahkamah Syar’iyah Idi berlangsung proses mediasi yang dilakoni hakim mediator bapak Drs. Indra Suhardi, M. Ag. yang tiada lain adalah Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah tersebut, telah berhasil merukunkan pasangan suami istri yang sudah berusia kakek - nenek (usia lanjut). Pasangan yang sudah sangat ‘uzur itu didamaikan oleh mediator lewat sentuhan dan paradigma agama secara berimbang dengan tidak meninggalkan logika pertimbangan sosiologis. Pada awalnya si istri bertahan karena sudah menjadi ketetapan hati ingin berpisah, namun dengan kiat-kiat mediator yang sangat mumpuni pada akhirnya kedua pasangan itu luluh dan terjadi penyadaran mendalam yang diiringi tangis dan deraian air mata keinsafan, juga disaksikan oleh kedua anak perempuan mereka yang sudah dewasa yang juga tidak menginginkan terjadinya perpisahan kedua orang tuanya.

Menurut wawancara tim redaksi IT Mahkamah Syar’iyah Idi dengan mediator, hari Rabu boleh disebut hari yang kesekian kalinya terjadi perdamaian antara para pihak yang dimediasi oleh mediator tersebut,  karena tepatnya pada tanggal  6 Mei 2015 yang lalu juga pada hari Rabu Mediator tersebut juga telah berhasil merukunkan pasangan suami istri langgeng kembali dalam bahtera rumah tangganya.

Anak-anak pasangan kakek-nenek yang juga turut hadir di Kantor Mahkamah sangat berterimakasih dan sangat terharu karena kedua orang tuanya yang selama ini telah lebih kurang  9 (sembilan) bulan lamanya tidak saling tegur sapa lagi dan hidup tidak bersama lagi alhamdulillah telah rukun dan sudah saling memaafkan kekhilafan masing-masing yang terlanjur selama ini. Pada akhir proses mediasi mediator sangat berharap suami istri hidup saling menjaga kehormatan dan kedudukan masing-masing serta menebar rasa kasih dan sayang antara keduanya yang Insya Allah bahtera rumah tangga bapak ibu selamat sampai akhir hayat, begitu nesehat penutup mediator mengakhiri proses damai para pihak tersebut. (Tim Redaksi MS Idi/LKM).

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR