MS Takengon Laksanakan Eksekusi Tanah dan Bangunan Sesuai Putusan, Nomor 4/EKS/25/MS.TKN Jo 481/PDT.G/2024/MS.TKN
Takengon, 17 September 2025 – MS. Takengon melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Perkara Nomor 4/EKS/25/MS.TKN Jo 481/PDT.G/2024/MS.TKN. Eksekusi ini diikuti oleh Hakim, Panitera, dan Jurusita MS. Takengon dengan dukungan aparat keamanan serta disaksikan oleh pihak-pihak terkait dan perangkat gampong setempat.
Pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum dengan penyerahan objek perkara kepada pihak yang berhak sebagaimana putusan pengadilan. Proses ini berlangsung tertib dan kondusif berkat kerja sama antara aparat pengadilan, pihak terkait, serta dukungan pengamanan dari unsur kepolisian.
Melalui kegiatan ini, MS. Takengon menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Setiap tahapan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Tim Humas MS.Takengon