Subulussalam, 07 Juli 2026
Dalam rangka meningkatkan kualitas publikasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat, Tim Website dan Sosial Media Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menggelar rapat koordinasi pada Selasa, 7 Juli 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Tim Website dan Sosial Media, Bapak Rizqi Hidayat Mizan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh sekretaris tim, koordinator, dan seluruh anggota tim. Kegiatan ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan website dan media sosial sekaligus menyusun langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas konten publikasi di masa mendatang.
Dalam arahannya, Ketua Tim menyampaikan bahwa website dan media sosial merupakan wajah digital Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berperan penting dalam menyampaikan informasi yang akurat, cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi seluruh anggota tim agar setiap informasi yang dipublikasikan memiliki nilai informatif, edukatif, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Berbagai agenda dibahas dalam rapat tersebut, di antaranya evaluasi konten yang telah dipublikasikan, peningkatan kualitas penulisan berita, optimalisasi dokumentasi kegiatan, penyusunan kalender konten, serta strategi pengelolaan media sosial yang lebih kreatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Selain itu, dibahas pula pentingnya menjaga konsistensi publikasi sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh anggota Tim Website dan Sosial Media dapat semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam menghasilkan konten-konten yang berkualitas, menarik, dan bermanfaat. Dengan demikian, website dan media sosial Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dapat terus menjadi sarana informasi yang terpercaya serta mendukung terwujudnya peradilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. (d)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh