msaceh

14 Feb

Hakim Tinggi MS Aceh Belajar Membuat Table Microsoft Word | (14/02)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pengadilan Tingkat Banding adalah kawal depan Mahkamah Agung di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar pengadilan di bawahnya berjalan dengan sewajarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Guna menunjang kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Hakim Tinggi, maka mau tidak mau Hakim Tinggi harus menguasai penggunaan komputer atau laptop dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut.

Pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan dengan mendatangi Mahkamah Syar’iyah yang menjadi obyek pembinaan dan pengawasan dan dapat juga dilakukan dengan pemeriksaan berkas perkara banding yang diterima Majelis Hakim. Pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi bidang administrasi dan bidang tehnis yustisial. Temuan yang diperoleh dalam pemeriksaan berkas perkara banding dicatat dan dihimpun serta dibuat dalam bentuk table guna memudahkan pencatatan tersebut. Dengan adanya catatan dari temuan pemeriksaan berkas perkara banding yang dimuat dalam bentuk table, maka catatan tersebut akan berfungsi sebagai bahan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja Majelis Hakim tingkat pertama.

Agar  Hakim Tinggi pandai dan mampu membuat table dalam bentuk microsoft word, maka pada hari Jum’at tanggal 8 Pebruari 2013 diadakan pembelajaran dan langsung praktek melalui layar infocus. Kegiatan tersebut diadakan di ruang rapat pimpinan MS Aceh yang dipandu oleh salah seorang Hakim Tinggi H. Abd. Hamid Pulungan. Kegiatan yang berlangsung setelah senam pagi tersebut, mendapat perhatian yang antusias dari segenap Hakim Tinggi. Berikut ini contoh table yang dirumuskan untuk mencatat temuan-temuan berkas perkara banding.   

REGISTER BANDING       :  04/Pdt.G/2013/MS-Aceh

JENIS PERKARA  :  CERAI GUGAT

MS dan Nomor Putusan

TEMUAN DAN SEHARUSNYA

MH dan PP

ADMINISTRASI

SEHARUSNYA

YUSTISIAL

SEHARUSNYA

1

2

3

4

5

6

MS XXX

Putusan No. 172/Pdt.G/2012

1.   Dalam penunjukan panitera peng-ganti, dimuat dasar hukum Psl 17 ayat (3) UU No. 48 Th 2009

 

 

 

 

 

2.   Dan seterusnya …

 

Tidak dapat digu-nakan Psl 17 UU No. 48 Th 2009, oleh karena Pasal tersebut mengatur tentang kedudukan Hakim yang wajib mengundurkan diri apabila ada hubungan keluarga dengan pihak

 

1.  Majelis Hakim tidak mempersa-makan pihak dalam persidang-an, yaitu tidak memberikan kesempatan kepada Tergugat mengajukan jawaban

 

 

2.  Dan seterusnya …

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat mengajukan jawaban. Asas persidangan adalah equality before the law

A

B

C

D

 

Temuan pemeriksaan berkas perkara banding didiskusikan

Terhadap temuan-temuan dalam berkas perkara banding akan didiskusikan sesama Hakim Tinggi secara berkala. Hal ini dimaksudkan untuk mempersamakan persepsi dalam penanganan perkara, sehingga pembinaan dan pengawasan akan seragam. Dalam praktek, terkadang terjadi pembinaan dan pengawasan yang berbeda antara satu Hakim Tinggi dengan Hakim Tinggi lain. “Temuan yang menjadi catatan dalam berkas perkara banding akan didiskusikan, sehingga Hakim Tinggi satu persepsi dalam setiap masalah”, kata Hakim Tinggi Pengawas Bidang Yudisial Drs. H. . Abdul Muin A. Kadir,  SH kepada redaktur IT.

Kegiatan belajar membuat table pada microsoft word pada hari Jum’at tersebut belum selesai dan akan dilanjutkan pada Jum’at yang akan datang.

(AHP)

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR