MS Aceh Ikuti Pertemuan Persiapan Penilaian PIPK Mahkamah Agung Tahun 2025

Banda Aceh │ Mahkamah Syar’iyah Aceh mengikuti kegiatan Persiapan Satuan Kerja Sampling Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Mahkamah Agung Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI pada Selasa, 4 November 2025 secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan Nomor 1739/BUA.3/UND.KU2.1/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Edi Yuniadi, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung selaku Ketua PIPK Tahun 2025.
Pertemuan tersebut diikuti oleh para Sekretaris Satuan Kerja dan Tim Penerap serta Tim Penilai PIPK dari satuan kerja terpilih di bawah Mahkamah Agung, termasuk Mahkamah Syar’iyah Aceh. Agenda utama kegiatan ini adalah penyampaian teknis pelaksanaan sampling penilaian PIPK Tahun 2025, yang menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan akurasi pelaporan keuangan di lingkungan peradilan.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel di seluruh satuan kerja peradilan, termasuk di wilayah peradilan agama.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber dari Biro Keuangan Mahkamah Agung, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme, instrumen, serta tahapan pelaksanaan penilaian PIPK tahun berjalan.
Dengan keikutsertaan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam kegiatan ini, diharapkan implementasi pengendalian intern atas pelaporan keuangan dapat semakin optimal, selaras dengan prinsip good governance dan mendukung terwujudnya peradilan yang modern serta berintegritas.
