msaceh

25 Jul

Mahkamah Syar’iyah Aceh Ikuti Bimtek Penanganan Perkara Kaum Renta Wilayah I

Banda Aceh, 25 Juli 2025— Sejumlah Hakim dan Panitera Muda di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Perkara Kaum Renta (lanjut usia) untuk Wilayah I yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para aparatur peradilan agama dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan kaum renta, kelompok yang masuk dalam kategori rentan dan membutuhkan pendekatan hukum yang lebih inklusif dan manusiawi.

Bimtek ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai Mahkamah Syar’iyah di wilayah hukum Aceh, terdiri dari para Hakim dan Panitera Muda yang menangani perkara-perkara perdata agama. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan difokuskan pada penguatan kompetensi serta empati aparat peradilan terhadap lansia yang berhadapan dengan hukum.

Dalam pemaparannya, narasumber dari Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa pengadilan wajib memberikan layanan yang ramah dan aksesibel bagi kaum renta, baik dari segi fisik, prosedural, maupun substansi hukum. Para peserta juga mendapatkan materi terkait prinsip-prinsip perlindungan hukum lansia, strategi pemeriksaan perkara yang melibatkan kaum renta, serta studi kasus dari praktik-praktik terbaik di pengadilan agama.

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Drs. H. Basuni, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Bimtek ini. “Peningkatan kapasitas aparatur peradilan dalam memahami kondisi dan kebutuhan kaum renta adalah bagian dari reformasi layanan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Kami mendukung penuh setiap langkah yang menjadikan pengadilan lebih responsif dan inklusif,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para Hakim dan Panitera Muda di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh dapat menerapkan prinsip-prinsip perlindungan lansia dalam proses peradilan, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang adil dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.


 

 

Rate this item
(1 Vote)
back to top

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30


Catatan:


- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

 

Video Profil

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR