Sosialisasi Aplikasi E-Bundling pada Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota se-Aceh
Banda Aceh, 30 Juni 2025— Mahkamah Syar’iyah Aceh menggelar kegiatan sosialisasi Aplikasi E-Bundling kepada seluruh Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota se-Aceh. Kegiatan ini berlangsung dalam rangka mendukung transformasi digital dan meningkatkan efisiensi administrasi perkara di lingkungan Mahkamah Syar'iyah.
Acara sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H, yang membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas layanan peradilan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Basuni, S.H., M.H, Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. Abd Khalik, S.H., M.H, serta para Hakim Tinggi dan pejabat kepaniteraan. Kehadiran unsur pimpinan dan pejabat struktural ini menunjukkan komitmen kuat Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam mendukung implementasi aplikasi E-Bundling secara menyeluruh.
Aplikasi E-Bundling merupakan sistem digital yang dirancang untuk mengintegrasikan dokumen perkara secara elektronik, sehingga mempermudah proses penyusunan berkas perkara, mempercepat distribusi dokumen, dan mengurangi penggunaan kertas. Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan pelatihan teknis dan simulasi penggunaan aplikasi guna memastikan kesiapan setiap satuan kerja dalam mengimplementasikannya.
Kegiatan ini ditujukan khusus bagi Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota se-Aceh, sebagai bagian dari program strategis untuk menyamakan pemahaman dan penerapan aplikasi E-Bundling di seluruh wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh Mahkamah Syar’iyah di Aceh dapat segera menerapkan aplikasi E-Bundling secara optimal demi mendukung pelayanan hukum yang modern, cepat, dan berintegritas.