Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Hadiri Seminar Nasional Pembaruan Hukum Pidana di UIN Ar-Raniry
Banda Aceh, 25 Juni 2025— Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menghadiri Seminar Nasional bertajuk “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syariah di Aceh” yang berlangsung di Gedung Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).
Selain Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, kegiatan ini juga dihadiri oleh para hakim tinggi serta ketua Mahkamah Syar’iyah tingkat pertama dari berbagai kabupaten/kota di Aceh yang turut diundang secara resmi oleh panitia pelaksana.
Seminar nasional ini menghadirkan sejumlah tokoh penting di bidang hukum pidana dan hukum syariah sebagai pembicara. Plt. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, tampil sebagai narasumber utama dengan membawakan materi mengenai tantangan pembaruan hukum acara pidana dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System) serta dampaknya terhadap pelaksanaan hukum syariah di daerah istimewa seperti Aceh.
Selain itu, seminar ini turut menghadirkan Ketua Program Studi Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, yang juga merupakan Guru Besar Hukum UIN Ar-Raniry. Beliau menyampaikan pentingnya pendekatan fiqh kontemporer dalam merespons perkembangan hukum nasional dan lokal secara bersamaan.
Narasumber lain yang turut memberi kontribusi ilmiah dalam diskusi ini antara lain:
· Prof. Dr. Pujiyono Suwadi (Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia),
· Prof. Dr. Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia),
· Prof. Dr. Faisal (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala),
· Prof. Dr. Mohd Din (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala).
Seminar ini diselenggarakan dalam format hybrid dan diikuti oleh ratusan peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dosen, mahasiswa, dan aparat penegak hukum. Para peserta hadir secara langsung di lokasi acara maupun secara daring melalui platform digital yang disediakan oleh panitia.
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam mendorong sinergi antara sistem hukum nasional dan kekhususan hukum syariah di Aceh, khususnya dalam konteks pembaruan hukum acara pidana yang lebih adaptif, integratif, dan berbasis nilai keadilan.