MS Aceh Mengikuti Bimbingan Teknis "Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Hukum Keluarga"
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Bertempat di ruang command center Mahkamah Syaríyah Aceh, Tenaga Teknis MS Aceh Mengikuti Bimbingan Teknis "Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Hukum Keluarga" Secara Daring dengan Narasumber : Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. Hakim Agung Kamar Agama, pada Jum’at, 25 April 2025 acara di ikuti oleh Wakil Ketua Hakim Tinggi, Panitera, Para Panmud dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Aceh serta hadir juda dari Pengadilan tingkat Banding dan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia secara Daring melalu zoom meeting.
Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilajutkan dengan pembacaan Doa.
Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring di buka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. H. Muklis, S.H., M.H, sekaligus memberikan sambutan.
Penyampaian Materi, Diskusi dan Tanya Jawab oleh Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. Hakim Agung Kamar Agama “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Hukum Keluarga”.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia (Non derogable right) .
HAM penting sebagai landasan penegakan keadilan dalam hukum keluarga.
Hukum keluarga adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara anggota keluarga, termasuk perkawinan, perceraian, hak asuh anak, dan warisan
HAM adalah dasar penegakan hukum keluarga yang adil dan berbasis pada perlindungan warga negara. Komitmen semua pihak diperlukan untuk keluarga harmonis dan Sejahtera, ukum keluarga responsif dan berperspektif HAM adalah kunci Penegakan HAM.
Setelah selesai penyampaian materi oleh narasumber, dilanjutkan dengan tanya jawab.