Ketua MS Aceh Hadiri Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kab. Nagan Raya
Nagan Raya | ms-aceh.go.id
Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya menjadi tuan rumah bagi kegiatan Sidang Pelayanan Terpadu. Kegiatan yang melibatkan berbagai instansi penting seperti Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya, serta Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya ini, bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya terkait pernikahan.
Hadir dalam kegiatan ini, Pj. Bupati Kabupaten Nagan Raya beserta Yang Mulia Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh. Kehadiran kedua tokoh penting ini semakin menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Fokus utama dari sidang ini adalah pengesahan perkawinan oleh Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Tercatat ada sebanyak 86 perkara itsbat nikah yang didaftarkan. Proses sidang berlangsung khidmat, dengan para peserta mengikuti setiap tahapan dengan serius. Setelah mendapatkan pengesahan dari Mahkamah Syar'iyah, para pihak kemudian dapat mengajukan permohonan pembuatan Akta Nikah di Kantor Urusan Agama.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Kabupaten Nagan Raya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyelenggaraan sidang terpadu ini. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
Kegiatan Sidang Pelayanan Terpadu ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan publik. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Nagan Raya.