Audiensi & Wawancara Perubahan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Audiensi & Wawancara dari Tim Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Pengadilan di Mahkamah Syar’iyah Aceh pada Kamis, 22 Agustus 2024 bertempat di Command Center Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Acara ini di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Sedangkan Tim Audensi dan Wawancara :
- Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI)
- Asep Nursobah, S.Ag, M.H. (Hakim Yustisial pada Kepanaiteraan MARI)
- Dr. Sudarsono, S.H., M.H. (Hakim Yustisial pada Kepanaiteraan MARI)
- Ahmad Zainun Anam, S.H.I., M.S.I (Hakim Yustisial pada Kepanaiteraan MARI)
- Dhika Hafizh Pratama S. Sos. (Kepala Sub Bagian Akuntabilitas Biro Perencanaan dan Organisasi BUA MARI)
- Novie Kurniawan Witianto, S.H., MH. (Kepala Sub Bidang Program Strategi Kebijakan Kumdil MARI)
- Ronizam Binarda Yusuf, S.M. (PPNPN Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MARI)
Pembukaan Rapat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh (Drs. Abd. Khalik, S.H., M.H.) dengan mengucapkan Bismillah pertemuan dimulai. Selanjutnya dipersilakan Bapak Ketua MS Aceh untuk memberikan kata sambutan;
Dilanjutkan dengan wawancara, setelah selasai ditutup dengan foto bersama.