Mahkamah Syar’iyah Aceh Mengikuti Pembinaan Teknis secara Virtual
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Mahkamah Syar’iyah Aceh mengikuti Pembinaan Teknis secara Virtual, sesuai dengan surat Undangan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Nomor 28/WKMA.Y/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023.
Pembinaan ini di ikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi Panitera dan Plh. Sekretaris, Mahkamah Syar’iyah Aceh dari Command Center Mahkamah Syar’iyah Aceh pada Senin, 28 Agustus 2023.
Acara ini juga di ikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.
Acara di mulai dengan menyanyikan Indonesia raya, Hymne Mahkamah Agung, di lanjukan dengan Pembacaan doa, penyampain laporan kegiatan oleh Ketua PT Banjarmasin, selanjutnya pembinaan dan pengarahan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Bapak. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH,MH.
Dalam pembinaannya Bapak. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH,MH, menyampaikan Hampir semua target yang ditetapkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 telah kita lampaui. Mulai dari pengikisan tunggakan perkara di Mahkamah Agung saat ini sudah bisa kita turunkan hingga angka di bawah 300 perkara dibandingkan sepuluh tahun ke belakang yang masih di atas 10.000 perkara, Sistem Kamar di Mahkamah Agung sudah berjalan secara optimal, serta peradilan elektronik juga sudah mulai kita jalankan, meskipun masih harus ada penyempurnaan di sana sini, namun sesungguhnya kita telah berjalan lebih cepat dari yang telah dijadwalkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.
“Jika tidak bisa menghasilkan madu yang bisa menyehatkan, maka janganlah membuat racun yang dapat mencelakakan.” Pepatah tersebut mengandung makna, jika kita tidak mampu menjadi sebab untuk timbulnya kebaikan, janganlah menjadi sebab bagi munculnya keburukan.
Lembaga praperadilan, selain menjadi sarana untuk memperjuangkan hak asasi tersangka terhadap tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum juga bisa dijadikan alat oleh pihak tersangka untuk menghindar dari proses penegakkan hukum pidana sehingga para hakim harus cermat, teliti, dan hati-hati dalam menangani setiap perkara praperadilan, sebab undang-undang hanya memberikan waktu yang sangat singkat, yaitu 7 hari untuk melakukan proses pemeriksaan. Jika terpaksa harus diundur persidangannya, tetap harus dalam waktu yang singkat jangan diundur sampai berminggu-minggu.
Khusus bagi perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat, saya meminta kepada para pimpinan pengadilan untuk terus melakukan sosialisasi kepada pihak Penyidik dan Penuntut Umum agar bisa melimpahkan perkaranya secara elektronik melalui aplikasi e-BERPADU supaya tidak menjadi hambatan pada saat aplikasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sudah bisa digunakan.
acara dilanjutkan hari Selasa, 29 Agustus 2023 pukul 14.00 s.d. 17.00 WITA dengan Agenda Pembianaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Panitera Mahkamah Agung, Plh, Sekretaris Mahkamah Agung dan Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung secara virtual dari Ruang Ballroom Neptunus Lt. 3 (Hotel Galaxy Banjarmasin.