msaceh

Jarimah Koneksitas Dalam Hukum Acara Jinayat Aceh (Qanun Nomor 7 Tahun 2013)

Dilihat: 2545

Jarimah Koneksitas Dalam Hukum Acara Jinayat Aceh (Qanun Nomor 7 Tahun 2013)

Oleh: Khairul Badri

(CPNS Analis Perkara Peradilan pada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan)  

Jarimah koneksitas dalam Qanun Acara Jinayat Aceh (selanjuta disingkat QAJ) dapat dianggapmerupakan istilah lain dari tindak pidana koneksitas yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam buku Qanun Acara Jinayat (Kencana: Jakarta, 2022,hlm. 107), Mardani mendefinisikan jarimah koneksitas sebagai perbuatan pidana yang dilakukan oleh militer secara bersama-sama dengan masyarakat sipil.Definisi ini sebenarnya berasal dari ketentuan pasal 89 ayat (1) yang berbunyi: “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer…” Artinya, ada dua pengadilan yang memiliki wewenang untuk mengadili, yaitu pengadilan militer untuk pelaku jarimah dari kalangan militer, dan pengadilan umum untuk kalangan sipil, dimana masing-masing pengadilan memiliki ketentuan pidana tersendiri, misalnya di pengadilan militer berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997, dan di pengadilan umum berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat, pada dasarnya dibuat untuk memenuhi kebutuhan penegakan hukum materiil jinayat di Aceh. Namun demikian, banyak ketentuan dalam Qanun Acara Jinayat yang diadopsi dari Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP), terutama untuk masalah yang tidak diatur secara jelas di dalam fiqih.Salah satu daripadanya adalah koneksitas, sehinggasubstansijarimah koneksitas dalam QAJtidakjauh berbeda dari ketentuan dalam KUHAP.

Namun jarimah koneksitas dalam QAJ (diatur dalam Bab XI, Koneksitas, Pasal 94 – 96) lebih luas dari yang ada dalam KUHAP, dan cara penanganannya pun ada yang berbeda. Dua hal inilah yang akan dijelaskan dalam tulisan ini.

Jarimah koneksitas dalam QAJtidak hanya berlaku bagi pelaku sipil dan militer yang melakukan jarimah, tapi juga berlaku bagi orang-orang yang bukan Islam yang melakukan jarimahbersama-sama dengan orang Islam. Pelaku yang bukan beragama Islam bisa memilih untukmenundukkan diri pada Qanun Jinayat, dan karena itu akandiperiksa dan diadili di Mahkamah Syar’iyah. Jika tidak menundukkan diri pada Qanun Jinayat maka perkara tersebut diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri.

Karena ada ketentuan tambahan dalam Qanun Acara Jinayat yang tidak ada dalam KUHAP, maka jarimah koneksitas didefinisikan sebagai jarimah yang dilakukan bersama-sama olehorang yang beragama Islam dan orang yang bukan beragama Islamyang menundukkan diri pada qanun jinayat dan/atau jarimah yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang masuk dalam lingkungan peradilan syariat Islam dan peradilan militer yang menundukkan diri pada qanun jinayat.Selanjutnya dalam QAJ disebutkan,apabila orang yang tunduk pada peradilan militer, melakukan jarimah yang bukan merupakan tindak pidana militer, atau tidak disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), maka pelaku jarimah tersebut akan diadili di Mahkamah Syar’iyah (Pasal 95).

Namun begitu,mengenai penyidikan, orang yang tunduk pada KUHPMapabila melakukan jarimah yang tidak diatur dalam KUHPM, atau melakukan jarimah bersama-sama dengan orang Islam, lalu menundukkan diri pada qanun jinayat, berbeda dengan penyidikan atas orang non muslim yang menundudukkan diri pada qanun jinayat.

Penyidikan atas orang non muslim akan dilakukan oleh penyidik biasa, sedangkan penyidikan atas orang yang tunduk pada KUHPM, akan dilaksanakan oleh satu tim tetap yang terdiri dari penyidik dari pejabat Polri dan PPNS yang diberi wewenang oleh undang-undang, dan Penyidik Polisi Militer. Tim tersebut menurut QAJ dibentuk Bersama oleh Gubernur, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Tugas, fungsi, dan kewenangan tim tetap tersebut dicantumkan dalam naskah keputusan Bersama. Sampai sekarang sepengetahuan penulis, tim tersebut masih belum terbentuk. Adapun Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili jarimah koneksitas ini, jika mengacu pada ketentuan Pasal 94 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),apabila perkara tersebut dibawa ke pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,maka majelis hakim terdiri dari: hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang.

Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang akan mengadili tindak pidana tersebut, maka majelis hakim terdiri dari: hakim ketua dari lingkungan peradilan militer dan hakim anggota secara berimbang dari masing-masing lingkungan peradilan militer dan dari peradilan umum yang diberi pangkat militer tituler. Namun dalam QAJ tidak ada ketentuan khusus mengenai majelis hakim seperti dalam KUHAP, sehingga boleh jadi majelis hakimnya terdiri dari hakim-hakim Mahkamah Syar’iyah yang sudah biasa memeriksa dan mengadili perkara jarimah (jinayat).

Dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa pelaku jarimah dari kalangan militer bisa diadili di Mahkamah Syar’iyah jika menundukkan diri secara suka rela pada Qanun Jinayat, atau jarimah tersebut tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer (KUHPM). Oleh karena itu perlu keseriusan dari berbagai lembaga terkait untuk mendukung pelaksaan syariat Islam di Aceh dengan segera membentuk tim tetap tersebut, guna melakukan penyidikan jika terjadi jarimah yang dilakukan oleh kalangan milter, dan selanjutnya dilakukan penuntutan dan pelimpahan ke Mahkamah Syari’yah. Jika tidak, maka terjadi kekosongan hukum yang berakibat pincangnya rasa keadilan bagi seluruh warga negara, khususnya masyarakat Aceh. –o0o- Tapaktuan, 5 September 2022, pukul 8.40

lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR