Fadhilah Halim, S.H.I, M.H : Perubahan Usia Perkawinan dan Maraknya Permintaan Dispensasi
Perubahan Usia Perkawinan dan Maraknya Permintaan Dispensasi
Oleh
Fadhilah Halim, S.H.I, M.H
A. PENDAHULUAN
Tulisan ini bermula dari pembahasan para hakim perempuan di grup whatsapp "Cakrawati Pengadilan Agama" mengenai semakin subur dan maraknya perkara Dispensasi Kawin yang masuk ke Pengadilan Agama, terutama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten maupun Bandung. Hampir setiap harinya disidangkan 4 (empat) perkara Dispensasi Kawin, itu masih 1 (satu) majelis dan sehari itu sekitar ada 3 sampai 4 majelis yang bersidang (sebelum terbitnya aturan yang mengatur mengenai sidang Hakim Tunggal). Ada juga yang berkomentar bahwa dengan adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan mengenai batas minimal usia perkawinan bagi seorang wanita, maka Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah kebanjiran perkara Dispensasi Kawin. Apakah yang membuat semakin maraknya perkara Dispensasi Kawin yang masuk ke Pengadilan Agama?, ternyata sebabnya adalah setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa usia perkawinan yang diizinkan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Yang sebelumnya dibedakan antara pria dan wanita, bagi pria 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun.
Salah satu kewenangan Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, harta, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. Adapun di bidang perkawinan berdasarkan penjelasan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan pertama dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Dispensasi Kawin merupakan salah satu dari 22 (dua puluh dua) hal yang diatur pada bidang perkawinan yang menjadi kewenangan Peradilan Agama.
Dispensasi Kawin merupakan perkara mengenai seorang pria dan wanita yang ingin melangsungkan perkawinan, namun belum mencapai usia batas perkawinan yang diizinkan, yang sifatnya permohonan (voluntair). Namun sebelum diajukan permohonan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, terlebih dahulu harus adanya surat penolakan dari instansi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat tinggal si calon suami ataupun calon istri yang akan menikah, biasanya sebelum orang tua/wali dari calon suami/istri mengajukan permohonan Dispensasi Kawin, terlebih dahulu telah mengurus segala administrasi pernikahan ke Kantor Urusan Agama, dan jika salah satu syarat belum terpenuhi, maka pihak KUA akan mengembalikan berkas kepada orang tua/wali tersebut. Sebagai contoh, jika umur salah satu pasangan calon suami maupun calon istri belum mencapai batas usia minimal, maka pihak KUA akan mengeluarkan surat pemberitahuan kekurangan syarat/penolakan perkawinan atau rujuk (Model N5). Perkara Dispensasi Kawin tersebut harus diajukan oleh orang tua/wali dari yang bersangkutan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di mana orang tua/wali tersebut bertempat tinggal. Adapun produknya adalah berupa penetapan dan upaya hukum yang dapat dilakukan jika para pihak tidak puas dengan penetapan tersebut adalah dengan mengajukan upaya kasasi.
-------------------------------------------------------
Artikel Selengkapnya KLIK DISINI
-------------------------------------------------------