Kewajiban Menyertakan Dokumen Elektronik dalam Permohonan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara
Kepada Yth.
Ketua Mahkamah Syar'iyah Kab/Kota se Aceh
di Tempat
Assalamu' alaikum wr.wb
Berikut ini kami sampaikan dengan hormat surat Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Nomor : 363/KMSP.W1-A/HK2.6/II/2024, Tanggal 28 Februari 2024 Perihal : " Kewajiban Menyertakan Dokumen Elektronik dalam Permohonan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara. "
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Read 367 times
Download attachments: