47 Item standar Website Peradilan
A. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan
A.1. lnformasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
A.1.1. Profil pengadilan :
a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi pengadilan;
A.2. lnformasi yang Berkaitan dengan Hak Masyarakat
A.2.1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan:
A.2.4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi;
A.3. lnformasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan, dan Kinerja Pengadilan
A.3.2. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (LAKIP)
A.3.3. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
A.4. lnformasi Laporan Akses lnformasi
A.5. Informasi Lain
B. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung
C. lnformasi yang Wajib Tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik
C.1. Umum : Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh pengadilan dan MA sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas 2
C.2. lnformasi tentang Perkara dan Persidangan
C.2.2. lnformasi dalam Buku Register Perkara - selengkapnya liat di menu-menu perkara
C.3. lnformasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan
C.4. lnformasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian
C.4.2. Naskah seluruh peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA dan Surat Edaran MA Yang telah disahkan atau yang ditetapkan yang mengikat dan atau berdampak penting bagi publik, sekurang-kurangnya terdiri atas:a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan. b. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, pekutusan dana kebijakan tersebut, dalam hal tersedia; c. risalah rapat dalam proses pembentukan peraturan, keputusan dan kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah disiapkan didiskusikan lebih awal; d. rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan e. Tahap kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
C.4.5. Daftar serta hasil - hasil penelitian yang dilakukan
C.4.6. lnformasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum
C.5. lnformasi tentang organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
C.5.2. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
C.5.6. Surat-surat perjanjian yang dibuat pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya,
C.5.8. Agenda kerja pimpinan pengadilan atau satuan kerja.
C.6. lnformasi lain