Tidak Melayani Gugatan Cerai Untuk Personel Polri/PNS Polda Aceh
Kepada Yth :
- Ketua Mahkamah Syar'iyah se Aceh
di -
Tempat
Assalamu'alaikum Wr Wb.
Dengan ini kami sampaikan surat Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Nomor : W1-A/614/KP.01.2/IV/2014, tanggal 24 April 2014, perihal Tidak Melayani Gugatan Cerai Untuk Personel Polri/PNS Polda Aceh
Demikian dan terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr Wb.
Untuk mendownload file, Klik disini
Untuk Lampiran Klik disini