ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 8 Juli 2026 – Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi pada Rabu. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik, sekaligus memperkuat penyebarluasan informasi layanan agar lebih mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.
Dalam rapat tersebut, dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan informasi melalui website, media sosial, dan media informasi lainnya. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa media sosial tidak hanya perlu dimanfaatkan untuk mempublikasikan kegiatan kedinasan, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, ke depan konten media sosial akan lebih banyak memuat informasi mengenai tata cara berperkara, persyaratan pengajuan perkara, layanan berbasis elektronik, serta berbagai kemudahan layanan yang tersedia di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong.
Selain memperkuat konten edukasi layanan, rapat juga mendorong agar berbagai inovasi internal yang telah dikembangkan dipublikasikan secara lebih aktif sehingga masyarakat semakin mengenal berbagai upaya peningkatan kualitas layanan yang dilakukan oleh satuan kerja. Di samping itu, TV Media yang tersedia di ruang pelayanan akan dioptimalkan sebagai media penyampaian informasi, baik mengenai layanan peradilan, inovasi, pengumuman, maupun informasi penting lainnya yang dibutuhkan oleh para pencari keadilan.

Melalui langkah-langkah tersebut, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap, cepat, dan mudah dipahami tanpa harus datang berulang kali ke kantor pengadilan. Dengan semakin luasnya penyebaran informasi melalui berbagai media, masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur berperkara, mempersiapkan persyaratan dengan lebih baik, serta memanfaatkan berbagai inovasi layanan yang telah disediakan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong untuk mewujudkan peradilan yang semakin terbuka, informatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh