ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 21 Juli 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi kepegawaian, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong mengikuti Zoom Meeting Penguatan dan Percepatan Kualitas Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero). Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai ketentuan mengenai status kepegawaian ASN, mekanisme pemberhentian, serta pemenuhan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta juga memperoleh informasi mengenai kebijakan terbaru yang bertujuan meningkatkan kualitas dan mempercepat proses pelayanan administrasi kepegawaian.
Melalui kegiatan ini, aparatur Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong diharapkan semakin memahami prosedur dan regulasi yang berlaku sehingga mampu mengelola administrasi kepegawaian secara lebih tertib, akurat, dan profesional. Pemahaman tersebut menjadi bekal penting dalam mendukung tata kelola organisasi yang efektif dan akuntabel.
Keikutsertaan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya aparatur dan pelayanan kelembagaan. Pengelolaan kepegawaian yang baik akan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan, sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat berlangsung secara lebih cepat, profesional, dan memberikan kepastian layanan. Dengan demikian, peningkatan kualitas administrasi kepegawaian tidak hanya memberikan manfaat bagi aparatur, tetapi juga berdampak pada terwujudnya pelayanan peradilan yang semakin prima bagi masyarakat.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh
