Mahkamah Syar’iyah Idi Gelar Sidang Keliling Rutin di KUA Julok, Aceh Timur

Mahkamah Syar’iyah Idi Gelar Sidang Keliling Rutin di KUA Julok, Aceh Timur

02 Juli 2026 — Mahkamah Syar’iyah Idi melaksanakan sidang keliling rutin di Kantor Urusan Agama (KUA) Julok, Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan ini menghadirkan layanan peradilan langsung di lingkungan masyarakat, sehingga para pihak dapat lebih mudah mengakses proses hukum tanpa harus datang ke gedung pengadilan di Mahkamah Syar’iyah Idi.

Sidang keliling adalah bentuk layanan peradilan yang diselenggarakan di luar gedung pengadilan, seperti di KUA Julok, Aceh Timur dengan tujuan mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi biaya dan waktu perjalanan bagi para pihak, serta mendekatkan lembaga peradilan kepada masyarakat sehingga masyarakat di wilayah pesisir dan pedalaman dapat mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, adil, dan terjangkau.

Pelaksanaan sidang keliling di KUA Julok dihadiri oleh unsur hakim, pejabat kepaniteraan, serta petugas administrasi Mahkamah Syar’iyah Idi. Kehadiran sidang keliling di KUA Julok menunjukkan komitmen Mahkamah Syar’iyah Idi dalam memperkuat fungsi pelayanan publik dan keadilan restoratif bagi masyarakat Aceh Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *