
Kamis, 04 Juni 2026 – Mahkamah Syar’iyah Idi melaksanakan kegiatan Sidang Keliling di Kantor Urusan Agama (KUA) Julok, Kabupaten Aceh Timur. Mahkamah Syar’iyah Idi terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat Aceh Timur dengan melaksanakan Sidang Keliling secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Julok, Kabupaten Aceh Timur. Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud nyata komitmen lembaga peradilan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada warga, khususnya yang berada jauh dari Idi Rayeuk. Kegiatan sidang keliling ini bertujuan memberikan akses peradilan yang lebih dekat dan mudah bagi masyarakat di wilayah yang menghadapi kendala seperti jarak jauh, biaya transportasi, atau kesulitan mobilitas. Pelaksanaan sidang keliling di KUA Julok dihadiri oleh para pencari keadilan. Suasana persidangan berlangsung tertib, khidmat, dan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh