Mahkamah Syar’iyah Idi Gelar Rapat Internal Bagi Hakim Bersama Hatiwasda Mahkamah Syar’iyah Aceh

Mahkamah Syar’iyah Idi Gelar Rapat Internal Bagi Hakim Bersama Hatiwasda Mahkamah Syar’iyah Aceh

23 Juli 2026 — Mahkamah Syar’iyah Idi menyelenggarakan Rapat Internal Bagi Hakim yang dilaksanakan di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Idi dan diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting bersama Hatiwasda Mahkamah Syar’iyah Aceh, Bapak Dr. Muslim, S.H., M.A. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Ibu Wafa’, S.H.I., M.H., serta dihadiri oleh seluruh jajaran hakim Mahkamah Syar’iyah Idi.

Rapat ini diselenggarakan dalam rangka evaluasi kinerja penanganan perkara, peningkatan tertib administrasi yudisial, serta optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan layanan e-Court. Kegiatan diawali dengan paparan capaian kinerja dan permasalahan yang ditemui dalam proses penanganan perkara, termasuk kendala administrasi, teknis, dan kepatuhan terhadap tenggat waktu penyelesaian perkara.

Rapat ini diselenggarakan dalam rangka evaluasi kinerja penanganan perkara, peningkatan tertib administrasi yudisial, serta optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan layanan e-Court. Kegiatan diawali dengan paparan capaian kinerja dan permasalahan yang ditemui dalam proses penanganan perkara, termasuk kendala administrasi, teknis, dan kepatuhan terhadap tenggat waktu penyelesaian perkara.

Dalam sesi arahan, Bapak Dr. Muslim, S.H., M.A., menekankan pentingnya pengawasan yang efektif, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara. Beliau memberikan rekomendasi teknis untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal serta meningkatkan koordinasi antar hakim demi percepatan penyelesaian perkara tanpa mengorbankan kualitas putusan.

Sebagai tindak lanjut, rapat menetapkan beberapa kebijakan strategis, antara lain:
– Pelaksanaan monitoring internal berkala atas kepatuhan administrasi yudisial.
– Program pelatihan teknis intensif SIPP dan e-Court untuk hakim dan staf administrasi.
– Pembentukan tim kerja kecil untuk menindaklanjuti perbaikan prosedur yang diidentifikasi.
– Penjadwalan evaluasi berkala untuk memantau efektivitas implementasi rekomendasi.

Dengan pelaksanaan kebijakan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Idi berharap dapat memperbaiki kualitas penanganan perkara, mempercepat penyelesaian kasus, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *