Blangkejeren, 31 Juli 2026 – Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Mediator Nonhakim pada Jumat, 31 Juli 2026, bertempat di Media Center Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Gunawan, S.H.I., M.H., bersama tiga Mediator Nonhakim, yakni Al Misriadi, S.Pd.I., M.I.Kom., CPM, Abuadin Syah, S.H., CPM, dan Hanisa, S.H., CPM, sebagai bentuk komitmen memperkuat penyelesaian perkara melalui mediasi yang profesional, efektif, dan berintegritas.
Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menegaskan bahwa mediasi memiliki peran strategis dalam penyelesaian perkara, khususnya perkara perceraian. Beliau menjelaskan bahwa kebijakan Mahkamah Agung telah memberikan perlindungan terhadap hak-hak istri, baik dalam perkara cerai talak maupun cerai gugat. Selain itu, strategi mediasi melalui *kesepakatan sebagian*berhasil meningkatkan capaian mediasi di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren sepanjang tahun 2025.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran mediator nonhakim sebagai mitra strategis pengadilan, termasuk mendukung pelaksanaan mediasi secara hybrid sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

Mewakili Mediator Nonhakim, Al Misriadi, S.Pd.I., M.I.Kom., CPM menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren. Menurutnya, Nota Kesepahaman ini memberikan kesamaan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan mediasi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui Nota Kesepahaman ini, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren berharap kualitas layanan mediasi semakin meningkat sehingga penyelesaian perkara secara damai dapat terus dioptimalkan demi mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. (Humas Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh