https://fai.unuha.ac.id/post/ https://fai.unuha.ac.id/plugins/ https://fai.unuha.ac.id/draft/ https://fai.unuha.ac.id/giga/ https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/ https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/ slot pulsa slot dana https://pa-jakartatimur.go.id/plugins/ gemilang77 situs toto bandar situs toto https://stikesbanyuwangi.ac.id/register/ slot deposit pulsa situs toto slot gacor hari ini slot qris https://telukbelengkong.inhilkab.go.id/solusitoto/ https://telukbelengkong.inhilkab.go.id/data/ https://figmmg.unmsm.edu.pe/data/ https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/ slot qris toto slot slot luar negeri toto slot situs toto situs toto situs toto situs toto situs toto slot pulsa situs toto situs toto situs toto situs toto slot situs toto https://mcdvoice.autos/
Prosedur Pengajuan Perkara dan Biayanya

msaceh

Prosedur Pengajuan Perkara Banding dan Biayanya

Dilihat: 10268

Prosedur Pengajuan Perkara Banding dan Biayanya

A. LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PEMOHON BANDING

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam tenggang waktu :
    1. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
    2. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
  2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
  3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
  4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
  5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  8. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
    1. Untuk perkara cerai talak :
      • Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
      • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
    2. Untuk perkara cerai gugat :
      • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.



B. PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
  2. Ketua pengadilan tinggi agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.


C. BIAYA PROSES PERKARA BANDING

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Nomor : W1-A/26/HK.005/I/2016 Tentang Perincian Biaya Proses Pengelolaan Perkara Banding , menetapkan bahwa :

  • Biaya proses setiap 1 (satu) perkara banding sebesar Rp. 150.000,-  (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian  penggunaannya sebagai berikut :

NO

KEGUNAAN

BIAYA YANG DIKELUARKAN

1.

Biaya Redaksi

Rp.      5.000,-

2.

Materai

Rp.      6.000,-

3.

Alat Tulis Kantor (ATK)

Rp.    35.000,-

4.

Penggandaan / Foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara

Rp.    10.000,-

5.

Konsumsi persidangan setiap Satu perkara

Rp.    15.000,-

6.

Penggandaan salinan putusan

Rp.      2.500,-

7.

Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu

Rp.    25.000,-

8.

Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi

Rp.     2.500,-

9.

Biaya penyelesaian perkara

Rp.     5.000,-

10.

Insentive pengelola biaya proses

  • Pengelola biaya proses
  • Pembuat komitmen
  • Bendahara
  • Staf pelaksana

 

Rp.   10.000,-

Rp.     9.000,-

Rp.     8.500,-

Rp.     6.000,-

11.

Pengarsipan Berkas Perkara

Rp.     2.500,-

12.

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian perkara

Rp.     8.000,-

Jumlah

Rp. 150.000,-

lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR