Prosedur Pengajuan Perkara Banding dan Biayanya
Prosedur Pengajuan Perkara Banding dan Biayanya
A. LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PEMOHON BANDING
-
Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam tenggang waktu :
- 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
- 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
- Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
- Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
- Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
- Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
- Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
- Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
- Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
-
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
-
Untuk perkara cerai talak :
- Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
-
Untuk perkara cerai gugat :
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
-
Untuk perkara cerai talak :
B. PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
- Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
- Ketua pengadilan tinggi agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
- Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
- Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
- Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
- Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
- Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
C. BIAYA PROSES PERKARA BANDING
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Nomor : W1-A/26/HK.005/I/2016 Tentang Perincian Biaya Proses Pengelolaan Perkara Banding , menetapkan bahwa :
- Biaya proses setiap 1 (satu) perkara banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian penggunaannya sebagai berikut :
NO |
KEGUNAAN |
BIAYA YANG DIKELUARKAN |
|
1. |
Biaya Redaksi |
Rp. 5.000,- |
|
2. |
Materai |
Rp. 6.000,- |
|
3. |
Alat Tulis Kantor (ATK) |
Rp. 35.000,- |
|
4. |
Penggandaan / Foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara |
Rp. 10.000,- |
|
5. |
Konsumsi persidangan setiap Satu perkara |
Rp. 15.000,- |
|
6. |
Penggandaan salinan putusan |
Rp. 2.500,- |
|
7. |
Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu |
Rp. 25.000,- |
|
8. |
Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi |
Rp. 2.500,- |
|
9. |
Biaya penyelesaian perkara |
Rp. 5.000,- |
|
10. |
Insentive pengelola biaya proses
|
Rp. 10.000,- Rp. 9.000,- Rp. 8.500,- Rp. 6.000,- |
|
11. |
Pengarsipan Berkas Perkara |
Rp. 2.500,- |
|
12. |
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian perkara |
Rp. 8.000,- |
|
Jumlah |
Rp. 150.000,- |