msaceh

Prosedur Memperoleh Informasi

Dilihat: 5635

Prosedur Memperoleh Informasi di Pengadilan

Berdasarkan SK KMA No. 144/2007 Tentang Keterbukaan di Informasi

1. Pemohon mengisi formulir permohonan
2. Petugas Informasi memberikan tanda terima permohonan informasi kepada Pemohon
3. Petugas Informasi meberikan perkiraan biaya penyalinan informasi
4.. Petugas Informasi memberikan tanda terima pembayaran biaya permohonan penyalinaninformasi kepada Pemohon
5. Petugas Informasi membuat salinan informasi yang diminta Pemohon
6. Petugas Informasi menyerahkan salinan informasi dan biaya kelebihan penyalinan informasi (bila ada) kepada Pemohon
7. Pemohon menerima salinan informasi yang diminta

 

lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019