msaceh

Prosedur Pelayanan LHKPN

Dilihat: 5650

Prosedur Pelayanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah sebagai berikut:

img4b24c84d6bf4c


Penyelenggara Negara dapat menyampaikan LHKPN kepada KPK baik secara langsung maupun lewat pos. Customer Service LHKPN akan memberikan bukti tanda terima terkait penyerahan LHKPN kepada Penyelenggara yang datang secara langsung, atau mengirimkan tanda terima tersebut lewat pos.

KPK akan melakukan pengecekan terhadap seluruh LHKPN yang diterima terkait ketepatan pengisian dan kelengkapan dokumen pendukung. Apabila formulir yang diterima tidak tepat pengisiannya ataupun terdapat dokumen pendukung yang belum lengkap, maka KPK akan menyurati Penyelenggara Negara untuk mengoreksi isian formulir dan melengkapi dokumen pendukung. Perku diperhatikan bahwa dokumen yang belum lengkap dan tidak tepat tidak akan diproses. Untuk melengkapi dokumen dan memberikan koreksi pengisian, Penyelenggara Negara dapat menyampaikannya secara langsung ke Customer Service ataupun lewat pos.

Dokumen yang sudah lengkap akan diproses dan akan diumumkan pada Tambahan Berita Negara (TBN) dan diberi Nomor Harta Kekayaan (NHK). Penyelenggara Negara wajib mengingat NHK untuk kebutuhan pelaporan berikutnya. TBN dan Poster Pengumuman akan disampaikan kepada Penyelenggara Negara melalui instansi masing-masing Penyelenggara Negara.

Penyelenggara Negara wajib menempelkan Poster Pengumuman tersebut pada media pengumuman di kantor/instansi Penyelenggara Negara dan menyampaikan lembar pemberitahuan pengumuman LHKPN di instansi ke KPK.

Bentuk-bentuk pelayanan LHKPN adalah sebagai berikut:

  • Permintaan Formulir LHKPN
  • Permintaan Fotokopi Arsip LHKPN.
    Permintaan atas data ini pada prinsipnya hanya dapat diajukan oleh Penyelenggara Negara atau Pengisi Formulir LHKPN yang bersangkutan, dengan tata cara sebagai berikut:
    • Pemohon Data mengajukan surat permohonan data yang ditujukan kepada Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN
    • Surat tersebut dilampiri dengan fotokopi identitas diri (KTP, SIM, atau Paspor)
    • Dalam hal Pemohon Data bukan Penyelenggara Negara yang bersangkutan, maka Pemohon Data juga harus melampirkan Surat Kuasa dari Penyelenggara Negara yang bersangkutan.
  • Informasi mengenai Nomor Harta Kekayaan (NHK)
  • Pemberian Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN
  • Penyediaan data harta kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diumumkan pada Portal ACCH (http://acch.kpk.go.id)
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019